Depok, suarabuana.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Coruption Watch (LSM NCW), pada senin (14/9/2020) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok untuk berkosultasi terkait dugaan korupsi yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dalam hal ini bidang Sarpras ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Laporan pengaduan dilayangkan LSM NCW ke pihak penegak hukum, karena diyakini telah terjadi dugaan pelanggaran atas beberapa proyek yang dilakukan Dinas pendidikan Kota Depok.
Dikatakan Linden ketua wilayah 3 LSM NCW ” Kami sudah klarifikasi ke pihak Dinas pendidikan Kota Depok bidang sarpras dan telah terima surat balasan dari sapras namun jawaban surat balasan bentuknya normatif tidak subtansial sehinga pihak NCW akan melaporkan pada pihak kajari selaku yudikatif karena pihak kejaksaan yang berwenang dalam penindakan yang diduga menyimpang”, ujar Linden.
Ditempat yang sama Julianta Sembiring. SH pengacara LSM NCW mengatakan ” jika sudah ada bukti bukti dari NCW kita tinggal laporkan saja siapa pelaku pelakunya, pungkasnya”.
Sementara itu fatir ketua umum LSM CWI mengatakam ” Kami datang ke kejaksaan dalam rangka mensuport karena ada laporan lembaga kami yang lain NCW untuk menyikapi permasalahan adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Depok di bidang sarpras. Kami lembaga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan untuk itu kami lakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan. Dan kami mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menindaklajuti pelaporan kami dan kami akan kawal terus laporan ini.
“Kami tadi diterima oleh kasi Pidum karena ini berhubungan dengan ASN seharusnya bidang pidsus yang tangani, karena kasi pidsus sedang ada acara maka kami besok ditunggu oleh beliau untuk menindak lanjuti laporan kami”, tutup Fatir.(fal)