BerandaDepokDIMASA PANDEMI COVID OMICRON PASAR KAMBING KEMBALI MEMBUKA TEMPAT...

DIMASA PANDEMI COVID OMICRON PASAR KAMBING KEMBALI MEMBUKA TEMPAT PROSTITUSI BERKEDOK KONTRAKAN

DIMASA PANDEMI COVID OMICRON PASAR KAMBING KEMBALI MEMBUKA TEMPAT PROSTITUSI BERKEDOK KONTRAKAN

Depok, SUARABUANA.com – Praktek prostitusi berkedok kontrakan yang belum lama ini sudah di tertibkan petugas Satpol PP dan TNI – Polri kota Depok, tidak diindahkan pemilik kontrakan dan Pekerja Seks Kormisial (PSK) di Pasar Kambing, Juanda kota Depok.

Padahal, Satpol PP dan TNI – Polri sudah pernah menertibkan tempat tersebut pada Sabtu malam tanggal (06/02/2021), telah membawa Adel (nama samaran di Michat) dan beberapa temannya untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP kota Depok, tetapi tidak membuat efek jera para PSK dan pemilik kontrakan.

Saat di konfirmasi suarabuana.com selasa malam (21/03/2022), terkait tempat tersebut kenapa beroperasi kembali, TG (pemilik kontrakan) mengatakan, tidak pernah tahu kalau kontrakannya dipergunakan untuk prostitusi.

“Saya memang menyewakan kontrakan, terkait mereka melakukan pekerjaan seks dengan orang, saya tidak pernah mengetahuinya”, jelas TG.

Sementara itu, Adel yang dimintai keterangan terkait hal di atas mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah kost di kontrakan tersebut.

“Saya tidak pernah ngontrak (kos) tempat ini, setelah selesai bekerja 1 sampai 2 kali BO, saya langsung pulang kerumah”, ungkap Adel.

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pemilik kontrakan diduga sudah melanggar pasal 42 ayat(2) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum , pasal 506 KUHP dan pekerja seksnya telah melanggar pasal 296 KUHP.

Isi dari pasal 42 ayat(2) no 8 tahun 2007 dijelaskan ‘setiap orang dilarang’
a. Menyuruh , memfasilitasi , membujuk , memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial
b. Menjadi penjaja seks komersial
c. Memakai Jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp.500.000 dan paling banyak Rp.30.000.000 dan
Isi dari Pasal 506 KUHP dijelaskan:
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan Pasal 296 KUHP menjelaskan:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ditempat terpisah, salah satu warga Pasar Kambing, yang namanya tidak mau ditulis menegaskan, bahwa warga setempat cukup resah dengan adanya tempat prostitusi di lingkunganya.

“Kami meminta pihak penegak hukum Satpol PP dan TNI-Polri kota Depok, untuk segera ambil tindakan dan memberi efek jera kepada PSK dan pemilik kontrakan, yang bisa membuat sial kampung kami”,  pungkasnya.(NH)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/