BerandaOpiniDILEMA KEPASTIAN HUKUM DALAM PRINSIP KEADILAN

DILEMA KEPASTIAN HUKUM DALAM PRINSIP KEADILAN

Depok, Suarabuana.com
Ketua DPW Pusat Bantuan Hukum (DPW PBH KAMI ) Djaenal Idris Idris (Djay) ketika ditemui awak media di Law Office Djaenal Idris dan Rekan di Jalan H. Japat I Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok terkait kepastian hukum dan penegakan hukum serta Perkembangan hukum saat ini.
Djay mengatakan bahwa, “penegakan hukum saat ini dalam kondisi krisis,” ujarnya.

Menurutnya para penegak hukum sebagai elemen penting dalam proses penegakan hukum.
Saat ini di beberapa pemberitaan online kita melihat serta saksikan bahwa penegak hukum dalam keadaan tidak baik baik saja hal ini ditandai adanya berita para penegak hukum terlibat kasus pidana maupun acapkali kita mendengar ada dugaan keterlibatan atau tersandung kasus korupsi, tambahnya.

Sangat disayangkan jika hal itu ada dan terjadi disaat adanya perubahan serta perbaikan hukum. implikasi dari kondisi demikian kemungkinan penegakan hukum akan kehilangan ruhnya yakni keadilan.
Banyak pendapat masyarakat saat ini dan menjadi aksioma bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, jika hal ini dibiarkan maka kemungkinan penegakan hukum atas prinsip keadilan akan menjadi lumpuh, terangnya.

Kita mengetahui perkembangan hukum sejak reformasi hingga saat ini. Apabila hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan (politik) maka sudah pasti akan menyebabkan sakitnya penegakan hukum di Indonesia, artinya hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan suatu keadilan, akan tetapi hukum dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh penguasa Negara.

Masih menurutnya bahwa sakitnya penegakan hukum akibat penegak hukum menegakan hukum sesuai dengan hukum namun menyampingkan prinsip keadilan. Kedua penegak hukum meneggakan hukum tanpa melandasi hukum.

Masih menurutnya, bahwa Hukum dan keadilan seyogyanya berjalan seiringan. Artinya penegak hukum, dalam menegakan hukum juga penting mengedepankan prinsip keadilan, demikian juga penegak hukum perlu menegakan keadilan namun harus berdasarkan pada suatu aturan hukum, dan hukum harus diberlakukan adil tanpa pandang bulu.

“Jika hal itu dapat diwujudkan bersama maka hukum sebagai panglima akan tercapai. Dan hal itu sejalan dengan amanat Undang undang, nilai nilai luhur Pancasila serta semangat proklamasi, “pungkasnya.

(DL)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/