BerandaKabupaten DemakDiduga SDN 3 Weding Bonang Demak meminta Pungli Dengan...

Diduga SDN 3 Weding Bonang Demak meminta Pungli Dengan Dalih Sumbangan Untuk Perataan Lapangan

Demak, SUARABUANA.com – Sabtu 28/6/2025 Beberapa orang tua di Desa Weding mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah dasar negeri SDN 3 Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak

Salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan hal tersebut. ucapnya.

Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah.

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu pembiayaan operasional sekolah, terutama untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

1. Pembelian buku pelajaran dan bahan ajar

2. Pembayaran gaji guru honorer

3. Biaya operasional sekolah, seperti listrik, air, dan internet

4. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan

5. Kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan sekolah
“Dengan dana BOS bertujuan untuk membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi beban biaya bagi siswa dan orang tua. Namun, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran per bulan. Uang tersebut dikelola oleh Komite Sekolah.

“Permasalahannya adalah kan sekolah (negeri) itu gratis dari pemerintah. kenapa ada uang sumbangan/infaq Perataan Lapangan? Kenapa Terus tapi ada angka minimal yang ditentukan sebesar 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) ,” kata salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya pada Hasil investigasi awak media Sabtu (28/06/2025).

Menurutnya, iuran tersebut selalu naik setiap kenaikan kelas. Pada tahun ini, ia harus merogoh kocek Rp. 300 ribu untuk uang sumbangan/Infaq perataan lapangan. Masak uang sumbangan kok nekan KaYak gini , Ditambah ada uang sampul ijazah Rp.35.000 per siswa kelas 6 SD , belum lagi uang foto yang belum ditentukan jumlahnya karena menunggu foto dicetak. Yang lebih parahnya lagi sampai Guru Berinisial SK mau memotongkan tabungan dari siswa siswi SDN 3 Weding.

“Jadi kalau dihitung-hitung sekolah negeri kayak sekolah swasta.Jangan sampai seperti ini lah, kalau seragam itu setiap harinya beda (berganti-ganti) nggak kaya dulu dan itu harus beli. Kalau merah putih dan pramuka boleh (beli) dari luar. Kalau baju batik harus dari sekolah,” tuturnya.

Kami sebagai wali murid meminta agar kebijakan itu dipertimbangkan lagi. “Ini sudah lama, kalau tidak diubah kasian orang tua tidak mampu semua,” katanya.

Harapannya ya ingin seperti biasa saja jangan banyak pungutan, katanya gratis dari pemerintah tapi kenapa banyak pungutan yang tidak jelas dengan dalih Se-ikhlasnya tapi mencantumkan nominalnya” sambungnya.

Orang tua lainnya juga bersuara terkait iuran tersebut. Dia mengaku tak keberatan harus membayar iuran bulanan dan uang pembayaran pembelajaran tambahan bagi anaknya, namun dia juga merasa sepenanggungan dengan orang tua siswa lainnya.

“Kalau mengeluhkan (iuran) ya sama cuma kasian sama orang tua yang lain gitu. Kalau yang mampu sih nggak jadi masalah, cuma kasian yang nggak mampu tapi nggak bisa bersuara,” ungkapnya.

jika memang iuran itu tidak bisa dihapuskan, Komite Sekolah dan kepala sekolah harus membuat kebijakan yang tidak memberatkan orang tua.
Apabila Sekolah yang melanggar aturan tentang pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah tidak boleh memungut biaya dari siswa.

2. Peraturan PemerintahNo. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 21 yang melarang pungutan biaya pendidikan yang tidak sah.

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pungutan Liar, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pungli.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada sekolah yang melakukan pungli antara lain:
– Sanksi administratif, seperti pencabutan izin atau penutupan sekolah.

– Sanksi pidana, seperti denda atau penjara bagi pejabat sekolah yang terlibat.

Pemerintah dan lembaga terkait memiliki mekanisme pengawasan dan penanganan pungli di sekolah untuk memastikan pendidikan yang berkualitas dan bebas dari pungli.pungkasnya.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/