BerandaKabupaten DemakDiduga Sarat Dengan Mark Up, Pembangunan Pasar Brambang Lanjutan...

Diduga Sarat Dengan Mark Up, Pembangunan Pasar Brambang Lanjutan Jadi Sorotan Publik

DEMAK –Suarabuana.com – Proyek senilai Rp830.622.760 yakni pembangunan Pasar Brambang lanjutan (Insentif Fiskal) milik Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Demak anggaran 2025, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek tersebut diduga di mark up, karena dinilai tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).Dari informasi yang didapat menyebutkan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, yang dikerjakan CV Reza Jati Tunggal selaku pelaksana, dan CV Sakha sebagai konsultan perencanaan, dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Adapun dilapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan, terutama pada papan nama proyek seperti ukuran, bahan, serta biaya pemasangan papan nama proyek diduga tidak sesuai dengan rincian anggaran yang tertuang dalam dokumen RAB, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya mark up anggaran.

Melihat hal ini publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD 2025 tersebut.

Adapun sejumlah kalangan yang konsen terhadap kegiatan publik yang bersumber dari APBD, mendesak berbagai pihak yakni Inspektorat Kab. Demak maupun APIP untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

“Jika ditemukan perbedaan antara spek dan realisasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, mereka (rekanan) harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut,” terang salah seorang yang mengaku konsen terhadap kebijakan publik, Sabtu (11/10/2025).

Seperti diketahui berdasarkan PP (Peraturan Presiden) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor dan konsultan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administrasi, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta denda keterlambatan.Untuk itu jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi harga atau spesifikasi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Terpisah Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng Hadi Wibowo mendesak APIP agar segera turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

“Kalau tidak ada tindakan Kami akan melayang kan surat ke pihak terkait agar pekerjaan tersebut diperiksa sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi. (Red).

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/