BerandaDaerah Khusus JakartaDiduga Pengusaha Penggilingan Bumbu Dapur Oplos Bahan Dasar Dengan...

Diduga Pengusaha Penggilingan Bumbu Dapur Oplos Bahan Dasar Dengan Sampah Kulit Bawang

JAKARTA, SUARABUANA.com –
Permainan kotor para pengusaha penjual bumbu dapur dan pengilingan bumbu dapur, demi untuk mengeruk keuntungan besar dengan halalkan cara-cara nakal dan berbahaya modus oplos bahan dasar dengan sampah kulit bawang, akhirnya terungkap berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media, pada Sabtu (12/4-2025).

Jika mendengar kata oplosan, biasanya yang hadir dalam benak kita mungkin berupa campuran minuman keras (miras). Tapi justeru di tangan para pengusaha bumbu masak, oplosan adalah mencampur bahan dasar dengan sampah dan ini sesuatu yang wajar demi bisa meraup keuntungan besar bagi usaha mereka.

Bumbu dapur, seperti cabe merica dan ketumbar juga tidak luput dari kecurangan. Mengoplos cebe giling dengan kulit bawang putih yang jelas sampah, dengan perbandingan yang sudah di sesuaikan, merica dan ketumbar dengan limbah pasar seperti tangkai dan biji cabai merupakan hal yang dianggap lumrah demi meraup keuntungan besar bagi para pengusaha nakal tersebut.

“Praktik curang yang dilakukan ini, secara terang terangan terjadi di seputaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, wilayah hukum Polres Jakarta Timur,” ungkap sumber yang minta tidak disebutkan nama.

Dikatakannya, hanya demi untuk mengeruk ke untungan besar berlipat ganda, pelaku pengusaha pengilingan dan pedagang bumbu masakan tersebut tidak segan-segan main oplos bahan-bahan dasar bumbu dapur dengan berbagai bahan lainnya yang berupa sampah, sehingga dipastikan tidak lagi menjaga kwalitas dan kuantitas bumbu giling yang diproduksi.

Berdasarkan dari pantauan awak media, ada beberapa pelaku usaha bumbu masak di seputar pasar induk itu yang dengan sengaja mengoplos cabe giling dengan kulit bawang putih serta di campur pula dengan citrun acid. Sedangkan untuk merica, di campur beras putih digiling dan di haluskan. Adapun saat ditanyakan kenapa harus seperti itu, alasannya, jika tidak di oplos begitu mereka merasa rugi.

Tidak aneh, jika para pengusaha nakal tersebut dengan cepat mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Praktik oplos bumbu dapur dengan berbagai bahan sisa atau pun sampah pasar yang sesungguhnya tidak layak untuk dikonsumsi itu sudah lama berlangsung.

Tentunya ini jelas-jelas melanggar aturan dan undang-undang kesehatan serta undang-undang perlindungan konsumen. Bahkan termasuk penipuan keji, karena oplosan dengan berbagai bahan yang berbahaya itu jika di konsumsi jangka panjang apalagi di konsumsi oleh anak, ibu hamil dan manula, dapat berakibat fatal bagi kesehatan serta jiwa mereka.

“Adanya pelaku usaha yang nakal ini kami sebagai masyarakat dan juga praktisi perlindugan konsumen, meminta dan juga mendesak supaya hukum bisa ditegakan demi terjaganya bumbu masak yang bersih hygienis di pasaran khususnya di pasar induk Jakarta Timur,” tandas sumber lagi.

Atas adanya temuan itu, maka diharapkan aparat penegak hukum (APH) dan BPOM RI bisa turun langsung ke lapangan untuk segera bisa menindak-lanjuti temuan awak media yang notabene laporan masyarakat sekitar Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara, sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah. (FC-G65)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/