BerandaKabupaten DemakDiduga Pabrik Penggilingan Batu Di Desa Wonosekar Tak Mengantongin...

Diduga Pabrik Penggilingan Batu Di Desa Wonosekar Tak Mengantongin Izin

Kabupaten Demak, SUARABUANA.com – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Demak, Mohamad Khoiril, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pengusaha penggilingan batu yang tidak memiliki izin AMDAL di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 14 Mei 2025.Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan usaha penggilingan batu ilegal di desa tersebut. Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga, usaha penggilingan batu tersebut diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan, seperti izin AMDAL, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan izin lingkungan hidup lainnya.Kami mendesak pemerintah desa, pemerintah daerah, Satpol PP, dan penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengusaha lain untuk mematuhi regulasi dan perizinan yang berlaku, serta mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Keberadaan usaha penggilingan batu tersebut juga telah menimbulkan keluhan dari masyarakat karena polusi debu yang dihasilkan dan potensi dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. Ujarnya

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/