DEPOK, suarabuana.com – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok Selamet Riyadi dituntut Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah”.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Ahmad Fadil saat dikonfirmasi suarabuana.com
Humas menerangkan bahwa Selamet Riyadi dinyatakan JPU, telah terbukti bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama, yakni Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
“Terdakwa dituntut Jaksa berupa pidana penjara selama delapan bulan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum,” tutur Humas, Rabu (26/8/2020).
Ia menambahkan bahwa terdakwa dijerat JPU dengan Dakwaan Alternatif, yakni Pertama, melanggar Pasal 311 KUHPidana atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok.
“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Rozi Juliantono dan Majelis Hakimnya itu dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad,” tutur Humas.
Humas menerangkan, ada pun perkara yang didakwakan kepada terdakwa secara umum disebutkan bahwa pada Kamis, 08 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Blok Rambutan RT.004/RW.004 No.54 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status penahanan terdakwa saat dilimpah ke PN Depok, Humas menjelaskan bahwa status penahanan SR adalah tidak ditahan. “Iya, status penahanan terdakwa adalah tidak ditahan,” singkatnya. (JIMMY)