BerandaDepokDiancam 7 Tahun, Pelaku Pembobolan ATM di Depok Diganjar...

Diancam 7 Tahun, Pelaku Pembobolan ATM di Depok Diganjar Hukuman 10 Bulan Penjara

Diancam 7 Tahun, Pelaku Pembobolan ATM di Depok Diganjar Hukuman 10 Bulan Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Dua (2) Pelaku Pembobolan ATM BRI dengan menggunakan obeng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono dituntut selama 10 bulan penjara. Majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam amar putusan turut menjatuhkan, para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing berupa pidana penjara selama 10 bulan.

Nomor perkara 383/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama (1) Yopie Eka Chandra Alias Yopi (34), dan (2) Taufik Akbar Alias Akbar (21), oleh JPU dijerat dengan dakwaan, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Sementara di dalam Pasal tersebut dinyatakan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.

JPU Rozi dalam Surat tuntutan menyatakan, para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.

“Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (1) Yopie Eka Chandra Alias Yopi dan Terdakwa (2) Taufik Akbar Alias Akbar dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Rozi dalam surat tuntutan.

Sementara, Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad dalam amar putusan mengatakan, para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (1) Yopie Eka Chandra Alias Yopi dan Terdakwa (2) Taufik Akbar Alias Akbar, dengan Pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan,” tutur Hakim Ketua dalam amar putusan, kemarin.

Terhadap barang bukti, sambungnya, uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dikembalikan kepada saksi Anggi Pranamulya. Sedangkan, satu buah obeng, satu buah pinset, tiga buah kartu ATM BRI, dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru Nomor Polisi F 4798 EM dinyatakan, dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar lima ribu rupiah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, para Terdakwa melakukan aksinya bersama saudara Riyan Bagus Prayogo Alias Rian (belum tertangkap/DPO).

Berawal pada pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, para Terdakwa bersama-sama dengan Rian berkumpul di rumah kontrakan Yopi di daerah Lawanggintung Kota Bogor.

Mereka sepakat untuk melakukan pencurian dengan cara mengambil uang tunai dari dalam mesin ATM BRI secara paksa, yakni dengan cara mengganjal mesin ATM BRI dengan menggunakan obeng lalu mengambil uang tunai dari dalam mesin ATM BRI dengan menggunakan pinset.

Untuk melaksanakan aksinya, para Terdakwa mencari mesin ATM BRI yang bertanda khusus, seperti tampilan tombol transaksinya yang berbentuk bulat-bulat.

Bersama saudara Rian, para Terdakwa sepakat, target mereka adalah mesin ATM BRI yang bertanda khusus, yang berada di SPBU Gas Alam Jl. Raya Gas Alam RT.003/RW.004 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 13.30 WIB, Yopi bersama-sama dengan Akbar berangkat menuju mesin ATM BRI di SPBU Gas Alam Jl. Raya Gas Alam RT.003/RW.004 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru Nomor Polisi F 4798 EM secara berboncengan. Sementara Rian menyusul para Terdakwa.

Saat tiba di lokasi, tak berselang lama para Terdakwa dan Rian mulai mengawasi, memantau area sekitar mesin ATM BRI tersebut.

Selanjutnya, Yopi dan Akbar secara bersama-sama masuk ke dalam ruang Mesin ATM. Lalu Yopi berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM dengan memasukkan kartu ATM BRI dan mengganti nomor PIN dengan nomor 111111.

Sedangkan Akbar langsung mematikan, menurunkan termis (stop kontak listrik) yang ada di dalam ruang mesin ATM sehingga mesin ATM menjadi error/rusak sementara.

Sesudahnya, Yopi langsung mengganjal mesin ATM itu dengan menggunakan obeng kemudian mengambil paksa uang tunai sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dengan menggunakan pinset dari dalam mesin ATM yang sudah diganjal dengan obeng.

Akan tetapi, saat Yopi selesai mengambil paksa uang tunai tersebut, perbuatan Yopi diketahui oleh dua Petugas pengisi uang pada mesin ATM, sehingga Yopi merasa panik lalu bersama-sama dengan Akbar, langsung kabur keluar dari ruang mesin ATM BRI tersebut.

Namun naas nasib para Terdakwa oleh Petugas diteriaki “MALING..MALING..“, dan akhirnya, para Terdakwa berhasil diamankan warga sedangkan Rian yang bertugas menunggu di luar pintu masuk mesin ATM berhasil melarikan diri. Para Terdakwa selanjutnya, dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/