DEPOK, suarabuana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono dalam surat tuntutannya menyatakan, Faiq Maulana Alias Sukarli Karno dengan Nomor perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menuntut Terdakwa oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 20 tahun. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Menyatakan, perbuatan Terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno terbukti tanpa hak dan melawan hukum bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” tutur JPU Rozi saat pembacaan surat tuntutan, Selasa (9/3/2020).
Dalam tuntutannya, JPU Rozi menegaskan bahwa, Terdakwa Faiq melakukan aksinya pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Lantai 21 Kamar No. 2119 Apartement Margonda Residence (Mares) V Jl. Margonda Raya Kel. Kemirimuka Kec. Beji Kota Depok, Kota Depok
Menurut JPU, latar belakang perbuatan Terdakwa dikarenakan cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu.
Oleh Terdakwa, palu tersebut dipergunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban yang mengenai tungkai otak bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, setelah melakukan pemukulan, Terdakwa juga mencekik leher sehingga korban kehabisan nafas.
JPU Rozi menyebutkan, terhadap barang bukti :
1) Dua ulas tali sepatu untuj mengikat tangan korban,
2) Lakban bening untuk menutup mulut korban,
3) Lakban bening untuk mengikat kaki korban,
4) Palu berkepala karet dengan bergagang kayu,
5) Satu gulung lakban bening,
6) Kaos warna biru dongker,
7) Celana jeans warna hitam,
8) Celana dalam warna pink,
9) BH warna biru muda yang digunakan korban
Semuanya itu agar dirampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan, satu buah KTP atas nama Faiq Maulana tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah KTP atas nama Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, dan satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu dikembalikan kepada Saksi Rani Sulistiani,” pungkasnya. (jim)