Depok, SUARABUANA.com – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa oknum Anggota DPRD Depok Berinisial RK yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di PN Depok berlangsung Lancar. Hakim menjatuhkan Vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa RK.
Dan pengacara terdakwa tidak langsung mengatakan banding, tetapi mengatakan akan Fikir-fikir.
Putusan 10 tahun kepada terdakwa RK mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Kasno,salah satu aktifis Depok menyatakan apresiasinya kepada Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan. “Bagus, kami salut dengan kinerja APH”, Ujar Kasno.
Hal senada diungkapkan Koordinator Depok Parliament Watch,Pardong. “Salut buat Aparat Penegak Hukum,akhirnya kerja Kepolisian dalam hal ini Polres Depok tidak sia-sia. Begitupun Kejaksaan Negeri dalam menangani masalah ini sangat Propesional,dan akhirnya Pengadilan Negeri memutuskan dengan cukup baik.” Ujar Pardong.
Sidang sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh beberapa element masyarakat dan Mahasiswa. Mereka meminta Pengadilan Negeri Depok untuk tegas dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. “Hukum berat Dewan Bejat, Pecat Dewan Cabul,Dll”, bunyi poster mereka.
Namun setelah Hakim memutuskan hukuman 10 Tahun,Massa aksi akhirnya membubarkan diri.(bambang)