JAKARTA, suarabuana.com – Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, terhitung Januari hingga Desember 2024, telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 109 Hakim. Adapun disiplin berat sebanyak 31 orang, sedangkan 13 orang dijatuhkan hukuman disiplin sedang. Untuk disiplin ringan, ada 65 orang.
Berikut inisial Hakim yang mendapatkan hukuman disiplin pada Desember 2024 :
1) G, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tjs (dahulu Ketua Pengadilan Negeri Kln). Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
2) S, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gsk. Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) N L M A, Hakim Yustisial Pada BUA MA. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan dimutasikan ke Pengadilan Negeri Plk.
4) R R, Hakim Pengadilan Negeri Smg (dahulu Ketua Pengadilan Negeri Pwt). Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
5) M J O, Hakim Pengadilan Negeri Pwt. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
6) F P B, Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Negeri Bnj (dahulu Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Negeri Gst). Sanksi ringan berupa teguran lisan.
7) W, Hakim Madya Muda pada Pengadilan Negeri JUtr (dahulu Ketua Pengadilan Negeri Gst). Sanksi ringan berupa teguran lisan.
8) A B M P S, Hakim Pengadilan Negeri Btm. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
9) J M S N W, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pts (dahulu Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Skw). Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
10) A W P, Hakim Pengadilan Negeri Cbd. Sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Btn, dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
11) L F, Hakim Pengadilan Negeri Dpk (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Cbd). Sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Bdg, dengan ketentuan Tunjangan Jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
12) F, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tlk (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Cbd). Sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Pbr, dengan ketentuan Tunjangan Jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
13) R H C, Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Mpw (dahulu Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Skw). Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
14) S, Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Plg. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
15) B W H, Hakim Pengadilan Negeri Dob. Sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Tte, dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
16) M S, Hakim PM III-12. Sanksi sedang berupa Hakim Non Palu selama enam bulan di Pengadilan Militer Tinggi III, dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
17) F A, Hakim Pengadilan Negeri Lmj. Sanksi berat berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama satu tahun.
18) R S, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Plg (belum dilantik). Sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Kpg, dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
19. D J M M, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Dps (dahulu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sby) Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain Hakim, Mahkamah Agung RI juga menjatuhkan disiplin periode Januari hingga Desember 2024 kepada 12 orang Panitera. Ada enam orang mendapatkan disiplin berat dan sebanyak enam orang dijatuhkan hukuman disiplin ringan.
Ada empat orang Sekretaris yang mendapatkan hukuman disiplin selama Januari hingga Desember 2024. Ada satu orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan dua orang hukuman disiplin sedang. Sedangkan sebanyak satu orang dikenai hukuman disiplin ringan.
Untuk Panitera Muda, ada 12 orang yang mendapatkan hukuman disiplin. Disiplin berat tujuh orang, disiplin sedang satu orang. Dan empat orang dijatuhi hukuman disiplin ringan.
Panitera Pengganti ada sebanyak 35 orang. Dengan perincian : 17 orang hukuman disiplin berat, enam orang hukuman disiplin sedang, dan 12 orang hukuman disiplin ringan.
Sedangkan Jurusita ada sebanyak 18 orang yang dijatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin berat delapan orang, untuk hukuman disiplin sedang dua orang dan sebanyak delapan orang, hukuman disiplin ringan.
Jurusita Pengganti terdapat lima orang hukuman disiplin berat, dua orang disiplin sedang dan dua orang disiplin ringan.
Untuk Pejabat Struktural ada 13 orang yang mendapatkan hukuman disiplin. Sebanyak enam orang hukuman disiplin berat, lima orang hukuman disiplin sedang dan terdapat dua orang dikenai hukuman disiplin ringan.
Ada empat orang Pejabat Fungsional yang mendapatkan hukuman selama Januari hingga Desember 2024. Untuk hukuman disiplin berat satu orang. Begitu juga hukuman disiplin sedang sebanyak satu orang. Dan hukuman disiplin ringan, ada dua orang.
Dalam Pelaksana, turut pula mendapatkan hukuman disiplin selama Januari hingga Desember 2024. Ada 12 Pelaksana mendapatkan hukuman disiplin berat, sembilan hukuman disiplin sedang dan sebanyak tiga Pelaksana dijatuhi hukuman disiplin ringan. (JIMMY)