BerandaDepokDEVELOPER PERUMAHAN BANJARAN PUCUNG CILANGKAP TAPOS KOTA DEPOK DIDUGA...

DEVELOPER PERUMAHAN BANJARAN PUCUNG CILANGKAP TAPOS KOTA DEPOK DIDUGA MENIPU KONSUMEN

Depok, Suarabuana.com –
Korban penipuan lahan di Banjaran Pucung Cilangkap Tapos Kota Depok membuat resah masyarakat terungkapnya kasus ini akibat ulah developer yang menjual lahan milik orang lain.
AK (60 ) adalah salah satu korban, sekira tahun 2019 suami korban membeli sebidang tanah seluas 105 m2 di bilangan Banjaran Pucung dari seseorang yang mengaku developer
Transaksi dan kesepakatan terjadi hingga berdirinya bangunan permanen.

Menurut keterangan istri AK (60 ) Irnawati bahwa lahan tersebut dibeli dari hasil tabungan kami menabung bertahun tahun, dengan harapan kami dapat memiliki sebuah rumah kediaman seperti kebanyakan orang, namun siapa sangka ada komplain bahwa lahan tersebut milik PT Karaba Digdaya.

Luluh lanta dan sirna sudah harapan serta cita cita hendak memiliki rumah sendiri.

Sambil terisak sedih istri korban IA (57) mengatakan kepada awak media dirumah nya bahwa pembelian lahan di wilayah RT 002/005 Banjaran Pucung Cilangkap Tapos Kota Depok lahan yang telah dibeli dengan cara cash untuk lahannya sebesar 120 jutaan, dan bangunan dibayar secara cicil, beberapa tahun menempati bersama keluarga ujung ujungnya harus di bongkar, ujarnya sedih.
Sangat disayangkan dan disesalkan ketika terjadi adanya undangan musyawarah pihak penjual tidak pernah hadir untuk membantu menyelesaikan permasalahan, setiap ada undangan kerapkali pihaknya memohon untuk kehadirannya akan tetapi tidak pernah mau hadir. Semua dilimpahkan kepada saya dan keluarga seolah olah beliau tidak ada tanggung jawabnya, ujarnya geram.

Kuasa hukum Djaenal Idris.SH dari LBH Cakra ketiika ditemui awak media di kelurahan cilangkap mengatakan bahwa benar istri AK(59) adalah klien kami yang salah satu menjadi korban, bahwa pihaknya saat ini mengikuti perkembangan hasil dari musyawarah mufakat, pihaknya juga telah mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pihak kelurahan cilangkap terkait permasalahan hingga menemui salah satu ahli waris R (47) bahwa benar lahan merujuk persil 46 yang tercatat di letter C 395 terletak di RT 002/005 kel Cilangkap tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun, lahan yang dijual kepada salah satu korban bukan bagian dari letter C yang kami miliki, ujarnya.

Dari hasil investigasi dan bukti bukti yang diperoleh kuasa hukum bahwa AK (60) diduga korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang penjual. E (47) selaku penjual lahan seluas 105 m2 tersebut,
Pihak kuasa hukuk telah memberikan somasi kepada yang bersangkutan namun sampai saat ini tidak terlihat ada itikad baik untuk meyelesaikan.
Kuasa hukum AK (60) tetap berpikir positif seetaa menghimbau dan berharap kepada penjual lahan sdr E (47) agar koperatif ujarnya.

Mediasi dilaksanakan hari selasa tanggal 14 April 2025 pukul 14.00 Wib, lalu pihak Kelurahan ditunjuk sebagai fasilitator mediasi antara PT Karaba Digdaya dengan para korban terdampak, serta dihadiri oleh RT, RW
Hasil pertemuan
Pihak managemen PT Karaba Digdaya yang diwakilkan kuasa hukumnya Jokki Oba Mesa Situmeang SH menyampaikam bahwa atas dasar adanya putusan pengadilan tersebut pihaknya meminta kepada beberapa warga yang terdampak dengan kesadarannya segera untuk membongkar bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut pihak perwakilan managemen PT Karaba digdaya melalui Kuasa Hukum J (35) ketika ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya dipertemuan ini membahas soal dana kerohiman bukan dana penggantian lahan dan bangunan.
Pihak korban AK (60) melalui kuasa hukumnya meminta dengan sangat kepada PT karaba Digdaya bahwa pada prinsipnya klien kami pasrah dan siap menerima dana kerohiman yang ditentukan pihak managemen, namun disatu sisi pihaknya memohon dengan sangat untuk memunda pembongkaran dalam waktu dekat. Ujarnya

Ketua RW 005 Kelurahan Cilangkap menyampaikan bahwa kami selaku ketua RW mengapresiasi upaya para keadilan dan menitipkan harapan kepada PT Karaba Digdaya untuk dapat memperhatikan warga kami yang saat ini terkena dampak, ujarnya. Persoalan adanya dugaan tindak pidana kami serahkan ketentuan hukum , yang saat ini salah satu korban memberikan kuasa kepada para pengacara, tentunya kami pengurus wilayah yang diberi amanah akan terus mendukung proses hukum jika musyawah dan mufakat tidak juga tercapai tidak hanya itu besar harapan terutama kepada pengacara untuk dapat membantu warga.kami mendapatkan hak atas keadilan, ujarnya.

Di satu sisi pihak kuasa Djaenal Idris SH dari AK (60). Ketika diminta keterangan mengatakan bahwa pihaknya tentu akan bekerja sebagaimana yang telah dipaparkan ketua RW tersebut serta tidak lupa memohon, meminta kepada PT Karaba Digdaya untuk dapat menunda pembongkaran sementara waktu. Pihaknya pasca realisasi pemberian dana kerohiman kepada klien kam, langkah selanjutnya membuka gerbang musyawarah mufakat kepada sdr E (47) apabila tidak ada juga itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan memberikan surat somasi kedua dan terakhir, apabila tidak juga merespon dan menghindar maka tentunya kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan gigataan serta membuat LP pungkasnya.(DL)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/