BerandaOpiniDemokrasi yang Tersendat

Demokrasi yang Tersendat

Oleh, Mochdar Soleman, S.IP., M.Si
Akademisi Universitas Nasional\Sekjen GP Nuku

Tulisan sebelumnya telah saya kemukakan bahwa perdebatan Pilkada langsung atau melalui DPRD tidak boleh berhenti pada persoalan prosedur semata, sebab demokrasi tidak hidup dari mekanisme semata, melainkan dari kualitas representasi dan etika kekuasaan yang menyertainya. Persoalan itulah yang hingga kini masih menjadi simpul lemah demokrasi lokal Indonesia.

Selama dua dekade terakhir, kita telah menyaksikan betapa pilkada langsung kerap dipersepsikan sebagai puncak kedaulatan rakyat. Yang menjadikan partisipasi pemilih yang tinggi sebagai indikator keberhasilan demokrasi. Akan tetapi, di balik angka-angka partisipasi itu, kita justru menyaksikan sebuah ironi dimana biaya politik yang membengkak, politik uang yang mengakar, konflik sosial yang berulang, serta relasi transaksional antara kekuasaan dan modal. Demokrasi hadir secara prosedural, tetapi tersendat secara substantif.

Di sinilah letak permasalahan yang mendasar. Partisipasi politik tidak otomatis melahirkan bekerjanya system representatif. walaupun pemilu telah membuka ruang partisipasi rakyat ke bilik suara, tetapi setelah itu, aspirasi tersebut sering kali berhenti di ruang kosong. Wakil rakyat dan kepala daerah tidak jarang lebih sibuk mengelola kompromi elite ketimbang memperjuangkan kepentingan warga yang memilihnya.

Dalam perspektif teori politik klasik, demokrasi dipandang menempatkan lembaga perwakilan sebagai jembatan antara rakyat dan negara. Sehingga dengan demikian, jika tanpa jembatan yang kokoh, maka dapat dipastikan partisipasi hanya menjadi sebuah “ritual”. Dan oleh karena itu, ketika partai politik gagal dalam menjalankan fungsi kaderisasi, artikulasi, dan agregasi kepentingan, mengakibatkan demokrasi kehilangan daya kendalinya. Yang tersisa hanyalah legitimasi formal tanpa legitimasi moral.

Dengan begitu, wacana untuk mengembalikan Pilkada kepada DPRD sering dipahami sebagai ancaman terhadap demokrasi. Kecurigaan ini tidak sepenuhnya salah, mengingat sejarah panjang oligarki partai dan praktik transaksional di parlemen daerah. Namun, menutup kemungkinan Pilkada melalui DPRD secara apriori juga mencerminkan kegagalan kita membaca masalah secara utuh.

Sebab kita ketahui Bersama bahwasanya konstitusi tidak pernah mengunci demokrasi lokal pada satu model. Dimana UUD 1945 hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Tentunya rumusan ini telah memberi ruang bagi berbagai mekanisme, selama prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas, dan keadilan politik tetap dijaga. Hal demikian memberi pengertian bahwa, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung bukanlah masalah utama. Akan tetapi yang perlu ditegaskan disini bahwa persoalan utama terletak pada siapa yang mengendalikan proses dan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu dijalankan.

Kita tentu saja bercermin pada pengalaman yang mana menunjukkan bahwa Pilkada langsung, dalam konteks pembiayaan politik yang mahal dan lemahnya penegakan hukum, justru mendorong lahirnya kepala daerah yang terikat pada sponsor politik. Dalam kondisi semacam ini, kebijakan publik mudah dibajak oleh kepentingan sempit. Demokrasi berubah menjadi mekanisme distribusi kekuasaan di antara elite, sementara rakyat hanya menjadi legitimasi numerik.

Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD hanya akan bermakna jika didahului reformasi serius terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang ketat, DPRD berpotensi menjadi ruang tertutup yang semakin menjauhkan rakyat dari proses politik. Demokrasi perwakilan tanpa etika justru berisiko lebih eksklusif dibanding demokrasi elektoral yang cacat.
Dan oleh karena itu, perdebatan Pilkada seharusnya tidak terjebak pada romantisme demokrasi langsung atau nostalgia demokrasi perwakilan. Yang lebih penting dan mendesak adalah bagaimana memperbaiki prasyarat demokrasi itu sendiri baik dari segi pendanaan politik yang bersih, kaderisasi partai yang meritokratis, serta budaya politik yang menghargai kepentingan umum di atas kepentingan kelompok.

Kita tentu saja menghendaki Demokrasi yang sehat, dimana demokrasi menuntut lebih dari sekadar hak memilih. Ia membutuhkan kepercayaan, tanggung jawab, dan kesediaan elite politik untuk tunduk pada etika publik. Tanpa itu, maka yakin dan percaya bahwa setiap system baik itu langsung atau tidak langsung akan terus mereproduksi krisis legitimasi yang sama.
Pada akhirnya, Pilkada hanyalah alat, bukan sebagai tujuan. Pilkada seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang responsif, adil, dan berintegritas. Jika demokrasi hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral, maka kita sedang merayakan bentuk sambil mengabaikan isi. Dan demokrasi yang kehilangan isi, cepat atau lambat, akan kehilangan kepercayaan rakyatnya.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/