Aceh, SUARABUANA.com Langkah politik untuk memastikan masa depan dana otonomi khusus (Otsus) terus bergulir makin menguat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan, keberlanjutan dana Otsus harus dipastikan tanpa batas waktu, demi menjamin kesejahteraan rakyat dan menjaga kekhususan daerah yang telah berjalan hampir dua dekade.
“Dana Otsus ini jangan sampai berhenti di 2027. Pemerintah daerah perlu segera mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh agar dana Otsus menjadi permanen,” ujar Muslim Ayup anggota Baleg DPR RI usai mendengar aspirasi dari Gubernur, kamis (23/10/2025).
Menurutnya, dana Otsus telah berperan besar dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sejak bergulir hampir 19 tahun lalu. Jika tidak diperpanjang, dikhawatirkan akan berdampak langsung pada stabilitas fiskal daerah dan menimbulkan ketimpangan baru dibanding provinsi lain.
“Selama ini, dana Otsus menjadi tulang punggung pembangunan di berbagai sektor. Tanpa perpanjangan, daerah akan kesulitan mempertahankan kemandirian fiskal,” katanya.
Legislator itu juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana Otsus. Ia menegaskan, pengawasan harus melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga keuangan negara agar dana benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
“Selama lebih dari 20 tahun, total dana Otsus mencapai sekitar Rp115 triliun. Jadi pengawasan harus diperkuat supaya pemanfaatannya tepat sasaran dan berdampak nyata bagi rakyat,” jelasnya.
Baleg DPR RI, kata dia, telah mengidentifikasi sedikitnya delapan pasal dalam UUPA yang perlu dibahas dalam revisi. Salah satunya terkait mekanisme penyaluran dana dan sistem pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain perpanjangan, pihaknya juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian besaran dana Otsus ke angka 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), seperti masa awal pelaksanaan.
“Kami tetap berharap bisa kembali ke angka 2,5 persen. Tapi yang paling penting, dana Otsus ini jangan dibatasi waktu. Selama daerah masih berstatus khusus, maka Otsus harus tetap berjalan untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.(**)