BerandaNasionalDana Desa 2022 Diperuntukan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa 2022 Diperuntukan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Dana Desa 2022 Diperuntukan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Jakarta, suarabuana.com – Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk membantu pengentasan 7,3 juta warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir. Demikian dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Untuk itu, penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem di level desa,” ujarnya dalam sosialisasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk Indonesia Wilayah Timur yang digelar secara hybrid di Jakarta, Selasa (21/9/21).

Ia menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah meningkatkan angka kemiskinan serta meningkatkan kedalaman dan keparahan kemiskinan, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Menurut Halim Iskandar, saat ini kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa,” kata Halim Iskandar dikutip dari siaran pers.

Diungkannya, mayoritas dari warga miskin ekstrem itu tinggal di desa. Sebab itu, dibutuhkan kerja keras secara terpadu, termasuk dari pemerintah daerah agar kemiskinan ekstrem ini bisa segera tertangani. Guna mengatasi permasalahan kemiskinan kronis di level desa, Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri itu berharap jumlah anggaran untuk Dana Desa 2022 tidak mengalami penurunan, yakni tetap pada angka Rp72 triliun.

“Dana desa telah disalurkan ke seluruh desa dengan total anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp71 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun,” ujarAbdulHaim Iskadar.(ahp/ant)

 

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/