BerandaDaerah Khusus JakartaDalam Kasus Ronald Tanur, Mahkamah Agung RI Jatuhi Sanksi...

Dalam Kasus Ronald Tanur, Mahkamah Agung RI Jatuhi Sanksi Disiplin

JAKARTA, suarabuana.com – Di awal tahun 2025, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI DR. H. Sobandi, SH, MH, dalam siaran pers yang diterima suarabuana.com menerangkan, perkembangan informasi di Mahkamah Agung RI, Senin, 2 Desember 2025.

Ketua Mahkamah Agung dalam refleksi akhir tahun 2024, pada pokoknya telah menjatuhkan sanksi terhadap lima orang tekait perkara Gregorius Ronald Tanur.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para Terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.

Kemudian tim Pemeriksa Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung diperoleh, terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor.

Dalam siaran pers menyebutkan, hasil pemeriksaan Tim Bawas Mahkamah Agung RI antara lain :

1) Saudara R, dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu terhadap yang bersangkutan, dijatuhi sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama dua tahun.

2) Saudara D, dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis”.

3) Saudara RA yang dahulu Staf di Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pelanggaran berat. Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

4) Saudara Y yang dahulu Staf Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pelanggaran berat. Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

5) Saudara UA yang dahulu Staf Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pelanggaran berat. Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Sobandi menegaskan, tentang pelanggaran dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada Para Terlapor dapat dilihat atau diunduh dalam laporan sanksi/hukuman disiplin bulan Desember 2024 di laman Badan Pengawasan MARI yang akan ditayangkan pada bulan Januari 2025 ini.

“Demikian perkembangan informasi yang dapat disampaikan dalam kesempatan ini,” tandasnya. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/