BerandaEditorial" BUBARKAN KPK ! " Aktivis H. Nur Kholis...

” BUBARKAN KPK ! ” Aktivis H. Nur Kholis menilai Kinerja Melemah dan Menghabiskan Anggaran Besar sedangkan Kewenangannya Juga Dimiliki Lembaga Lain

JAKARTA, SUARABUANA.com  23 Maret 2026 – Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum Abri, kembali menyoroti keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan seruan tegas agar lembaga tersebut segera dibubarkan. Menurutnya, keberadaan KPK saat ini tidak lagi relevan, terlihat dari kinerja yang melemah, beban anggaran negara yang besar, serta kewenangan yang sebenarnya sudah dimiliki oleh lembaga penegak hukum lain yang sudah mapan.

Dalam pandangannya yang dirilis pada Senin (23/3), H. Nur Kholis memulai dengan menegaskan posisi tiga pilar utama penegakan hukum di Indonesia yang sudah berjalan lama dan memiliki tugas serta kewenangan yang jelas, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Kepolisian bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan masyarakat dengan wewenang penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan memegang kekuasaan di bidang penuntutan, sedangkan Pengadilan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan adil. Ketiganya sudah memiliki struktur dan mandat yang kuat,” ujar H. Nur Kholis.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan fungsi dan status KPK yang sering dianggap sebagai badan ad hoc atau bersifat sementara, meskipun secara undang-undang didefinisikan sebagai lembaga negara independen. Namun, argumen terkuatnya terletak pada aspek fiskal dan kinerja lembaga tersebut.

Defisit Fiskal vs Anggaran KPK yang Besar
H. Nur Kholis menyoroti kondisi keuangan negara yang saat ini menghadapi defisit cukup besar. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, defisit diproyeksikan mencapai Rp698,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap PDB, dengan realisasi per akhir Februari 2026 sudah mencapai Rp135,7 triliun.

“Di tengah kondisi fiskal yang sempit ini, KPK justru menyerap anggaran operasional yang sangat besar. Pada tahun 2023 saja, anggaran KPK mencapai Rp1,316 triliun dengan realisasi hampir 100 persen. Tahun 2025, anggarannya masih di angka Rp1,036 triliun setelah efisiensi, dan untuk 2026 justru mengajukan tambahan hingga Rp1,34 triliun. Ini sangat membebani negara,” tegasnya.

Kinerja Melemah: Kasus Yaqut Cholil Qoumas sebagai Bukti Nyata
Menurut H. Nur Kholis, alasan utama mengapa KPK sebaiknya dibubarkan adalah karena kinerjanya yang terkesan semakin melemah dan kehilangan ketegasan. Ia mencontohkan keputusan kontroversial KPK yang baru saja mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari sel rutan menjadi tahanan rumah.

“Keputusan ini bukan hanya memicu protes keras dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tetapi juga menjadi bukti nyata melemahnya integritas lembaga ini. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan menilai langkah ini sebagai bom waktu yang menghancurkan kredibilitas KPK. Ada dugaan ketidakterbukaan dan potensi perlakuan khusus bagi mantan pejabat tinggi,” ungkap H. Nur Kholis.

Meskipun KPK menyebut langkah tersebut sebagai strategi penyidikan sementara, H. Nur Kholis menekankan bahwa bagi publik, hal ini adalah preseden buruk yang mencoreng wajah penegakan hukum.

Tidak Relevan: Kewenangan Sudah Dimiliki Lembaga Lain
Terakhir, H. Nur Kholis menegaskan bahwa keberadaan KPK kini terasa tidak relevan karena kewenangan yang dimilikinya sebenarnya juga dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan kasus korupsi, semuanya sudah bisa dilakukan oleh ketiga pilar penegak hukum yang sudah ada dan memiliki struktur matang. Kehadiran KPK justru menjadi duplikasi yang tidak perlu, hanya menghabiskan anggaran tanpa kontribusi yang signifikan dan konsisten,” tambahnya.

Berdasarkan seluruh realita tersebut, H. Nur Kholis kembali menegaskan seruannya: “KPK sebaiknya segera dibubarkan. Kewenangan pemberantasan korupsi dapat diserahkan kembali kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan demikian, negara dapat menghemat anggaran yang tidak perlu dan memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif, adil, dan transparan.”

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/