Depok, SUARABUANA.com – Kasus Viral Oknum Anggota Dewan yang menyeret inisial TR memasuki babak baru, pada hari ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menerima Pelapor dari Korban PA, dugaan penipuan dengan modus iming iming Proyek.
BK DPRD Kota Depok Akan transparan
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menegaskan tidak ada ruang bagi praktik “masuk angin” maupun kongkalikong dalam proses penanganan laporan yang difokuskan pada penegakan etika anggota dewan.
“Siang ini kami membuka ruang bagi media untuk menunjukkan bahwa DPRD, khususnya BK, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” ujar Qonita diruang BKD,DPRD Kota Depok, GDC, pada Kamis (25/9).
BK DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi laporan dari kuasa hukum Pelapor berinisial TR. Dalam RDP, pelapor dimintai keterangan secara rinci terkait aduan yang disampaikan.
Penggalian informasi dilakukan terhadap Pelapor Suap
“Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor. BK berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik. Jika ada persoalan yang menyangkut hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” jelas Qonita.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Setelah mendengar keterangan pelapor, BK akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan penjelasan sekaligus mediasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Depok, Turiman, ikut meluruskan isu yang menyeret salah seorang anggota dewan berinisial TR. Turiman menekankan pentingnya memahami kewenangan DPRD agar publik tidak salah persepsi, khususnya terkait isu anggaran yang disebut dalam sebuah surat perjanjian.
“Perlu ditegaskan, anggota DPRD, baik di Depok maupun di seluruh Indonesia, tidak memiliki anggaran sendiri untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan infrastruktur. Yang ada hanyalah pokok-pokok pikiran (pokir), hasil reses, maupun kunjungan kerja. Pokir bukan dana milik dewan, melainkan usulan masyarakat yang diajukan ke eksekutif,” jelas Turiman.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, tugas utama dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat, bukan mengelola dana pembangunan.
“Pokir adalah bentuk aspirasi warga yang ditampung dan dimasukkan ke skala prioritas pembangunan. Jadi jelas, dewan tidak memegang anggaran,” tambahnya.
Dengan langkah ini, BK DPRD Depok memastikan seluruh proses penanganan aduan berjalan sesuai aturan melalui RDP, sementara klarifikasi Turiman diharapkan mampu meluruskan pemahaman publik mengenai batas kewenangan anggota DPRD dalam hal anggaran maupun fungsi pengawasan.
Tembusan surat Pelapor ditembuskan ke Kejaksaan
Perlu diketahui, surat dari korban Pelapor dari korban PA sudah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Depok, banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat segera diproses, karena Aroma Suap Menyuap pada kasus tersebut sangatlah kencang.(Tim)