BerandaDepokBK DPRD Kota Depok lakukan Klarifikasi Terkait Surat YLBH...

BK DPRD Kota Depok lakukan Klarifikasi Terkait Surat YLBH GBN Tentang Kasus TR

Depok, SUARABUANA.com – Kasus anggota DPRD Depok, TR, yang dinonaktifkan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terus bergulir. Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok, H. Turiman, akhirnya angkat bicara untuk memberikan titik terang terkait status yang bersangkutan. Dalam jumpa pers yang digelar di ruang BKD DPRD pada Kamis, 30 Desember 2025, Turiman menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Klarifikasi itu terasa penting, karena hadir Ketua Umum YLBH GBN Ramuddin Bagariang dan Hotman Samosir yang telah menyurati BK DPRD Kota Depok terkait kasus TR yang dilaporkan oleh seorang pengusaha, menambah bobot informasi yang diberikan oleh BK DPRD Kota Depok.

Klarifikasi ini juga sekaligus menjawab pernyataan Ketua Fraksi PKB, Siswanto, yang sebelumnya telah memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

Turiman menegaskan bahwa kasus TR telah memasuki babak baru, yakni pemberian sanksi etik sedang. Namun, ia menekankan bahwa keputusan selanjutnya berada di tangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Jadi, ini bukan lagi kewenangan kami. Jenis sanksi sedang akan diputuskan oleh partai politik. Karena dalam poin sanksi sedang, terdapat unsur pelanggaran hukum,” kata Turiman, Kamis (30/12/2025).

Lebih lanjut, Turiman menjelaskan bahwa jika terindikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum yang akan turun tangan. BK akan menyesuaikan sanksi jika ada ketetapan hukum yang berlaku”

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum,, maka peran penegak hukum yang akan menindaklanjuti. Badan Kehormatan DPRD akan menyesuaikan sanksi apabila ada ketetapan hukum,” tambahnya.

Bagaimana jika TR ditetapkan sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum? Turiman menyatakan bahwa BK akan menjatuhkan sanksi berat.

“Sanksi berat tersebut berupa rekomendasi kepadaku pimpinan DPRD agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dan tidak menerima tunjangan,” jelasnya.

Jika proses hukum terus berlanjut hingga ada ketetapan hukum yang sah (inkrah), BK tak segan merekomendasikan pemberhentian TR sebagai anggota DPRD.

“Ada tiga tahapan lagi yang harus dilalui, namun saat ini kami belum bisa merekomendasikan pemberhentian karena statusnya masih terindikasi. Jika sudah ada surat penetapan bahwa yang bersangkutan menjadi terdakwa, kami akan membuat surat sanksi berat dengan merekomendasikan penonaktifan dan penangguhan tunjangan,” tegasnya.

Saat ini, BK merekomendasikan pemindahan TR dari alat kelengkapan DPRD, statusnya yang masih dalam tahap indikasi pelanggaran hukum.

“Jika sanksi sedang, maka rekomendasinya adalah pemindahan dari alat kelengkapan DPRD,” pungkas Turiman.

Sementara itu Ketum YLBH GBN Ramuddin Bagariang mengatakan ” Kami akan menyikapi klarifikasi yang telah diberikan oleh BK DPRD Kota Depok, melalui Turiman selaku Wakil ketua BK, setelah ini kami akan mempelajari hasil pertemuan hari ini, segera kami akan bersurat kembali ke DPRD Kota Depok ” pungkas Ramuddin Bagariang, Ketum YLBH GBN ( Kamis 30/10). (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/