BerandaMetropolitanBiaya "Ekspres" Mutasi Di Samsat Bekasi Kota Buat Wajib...

Biaya “Ekspres” Mutasi Di Samsat Bekasi Kota Buat Wajib Pajak Menjerit

Bekasi, Suarabuana.com
Miris saat Wajib Pajak (WP) hendak berurusan dengan Samsat Bekasi Kota untuk mutasi, tidak segan-segan oknum polisi di loket mutasi meminta sejumlah uang untuk urusan cepat.

Ini yang dialami warga Bekasi berencana ingin mutasi kendaraan R4 (mobil) ke Bogor.Namun begitu terkejutnya WP sebut aja Rian, yang diminta Rp600 ribu untuk mobil miliknya dengan alasan biar proses cepat hitungan jam.

“Oknum di loket tersebut meminta Rp500 ribu awalnya dengan proses 1 hari, namun bila ingin 1 jam atau hari ini jadi dikenakan biaya Rp600 ribu,” kata Rian, Senin (04/08/2025).

Alasan Rian sendiri, tambahnya karena keluarganya hendak pindah jadi ingin semua proses dipercepat.

Bukan sampai di situ saja, pungutan liar di area Samsat Bekasi Kota sangat kental ada perbedaan yang sangat ketara.

Misalkan saja biaya mutasi kendaran bermotor dengan jalur khusus tergolong cukup mahal, untuk antar Samsat di Polda Metro Jaya tidak segan-segan oknum loket meminta patokan harga Rp400-500 ribu untuk motor (R2), sedangkan mobil (R4) Rp600 ribu.

Sedangkan mutasi antar Polda dikenakan tarif Rp650 ribu.

Perlu menjadi perhatian serius dari pihak yang memangku jabatan di jajaran Polri agar lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan citra positif.

Berikut Biaya resmi Mutasi Kendaraan:
Biaya mutasi kendaraan dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan (motor atau mobil), lokasi mutasi (dalam satu provinsi atau antar provinsi), dan kebijakan Samsat setempat.

Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi:
Biaya Mutasi Keluar: Rp150.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil.

Biaya Mutasi Masuk: Biaya ini bervariasi, namun umumnya meliputi biaya penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan TNKB (plat nomor) baru.

Bea Balik Nama (BBN): 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tujuan.

Biaya Administrasi: Berbeda-beda di setiap Samsat.
Biaya Fiskal: Rp250.000.
Biaya Cek Fisik Kendaraan: Gratis, namun bisa dikenakan biaya legalisasi jika dilakukan di luar Samsat.
Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru: Rp60.000. (AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/