Bogor, suarabuana.com –
Sidang lanjutan Gugatan terhadap perkara sidang No 352/Pdt.G/2021/PN Cbi, dengan Penggugat Ria Kusmawati S.H kuasa dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Tergugat Masyarakat 5 Daskam yaitu 1.Edwar Yulianus O, 2. Felix Ber Urmami, 3 Paulinus Marpuaripi, 4. Phelipus Tianaipa, 5. Elias Masiren. Kembali bergulir dengan agenda memberikan Resume dari Kuasa Penggugat.
Menurut Kuasa Hukum dari Tergugat 5 Daskam, Gimono Las kepada wartawan seusai sidang mediasi mengatakan, bahwa agenda hari ini, penggugat memberikan resume kepada Hakim untuk selanjutnya kami pelajari tentunya, dan kami akan balas di agenda sidang hari Kamis nanti.”katanya tgl (15/02/2022)
Terpisah, perwakilan dari LMA mengatakan, Di dalam keputusan prinsipal itu tidak ada terkecuali dikeluarkan oleh lembaga karena didalam putusan hibah dari Freeport diberikan dua lembaga adat.
” Yang sekarang di dampingi lembaga masyarakat adat Papua LMA pada dasarnya itu untuk menyelesaikan segala problemmatika yang terjadi di wilayah Nusantara. Sehingga tidak ada prinsipal untuk perorangan dan lembaga yang mengesahkan dan mengeluarkan,” tuturnya Yosep R. Perwakilan LMA.
Kuasa Hukum penggugat Ria Kusmawati S.H. saat ditemui menyebutkan, Setelah Persidangan pada intinya ada resume – resume pointnya dan dasarnya adalah rujukan – rujukan surat LMA kepada Presiden Republik Indonesia (RI) serta dilanjutkan surat staff khusus Kapolri dari Kapolri tembus surat telegram kepada Polda Papua serta Polda Metro Jaya.
Lanjutnya Ria Kusmawati, sebenernya 5 Daskam sudah sepakati terkait besi tersebut dengan Lemasa dengan Lesmasko di saksikan oleh Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA) kenapa bisa berubah.”ucapnya
Dalam sidang mediasi selanjutnya, Dewi Mulyanti mewakili LMA berharap, permasalahan perkara tersebut dapat membuahkan putusan hasil yang baik dan 5 Daskam bergabung kembali ke masyarakat.”pungkasnya . (Tim)