BerandaDaerahBentuk Komitmen Mahkamah Agung, Sebanyak 3.212 Pengaduan Telah Selesai...

Bentuk Komitmen Mahkamah Agung, Sebanyak 3.212 Pengaduan Telah Selesai Diproses

Bentuk Komitmen Mahkamah Agung, Sebanyak 3.212 Pengaduan Telah Selesai Diproses

JAKARTA, suarabuana.com – Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menunjuk 16 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penunjukkan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya yang menetapkan tujuh satuan kerja pengadilan sebagai pilot project pelaksanaan program SMAP.

 

“Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa,” kata Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam Acara Refleksi Kinerja Tahun 2022 yang digelar secara daring, Selasa (3/1/2022).

 

Syarifuddin menerangkan, bahwa data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2022 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 3.988.

 

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 776 pengaduan masih dalam proses penanganan,” ujarnya.

Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan.

 

“Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan. Sedangkan Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan,” ungkapnya.

 

Sementara untuk Pejabat Struktural dan pejabat Kesekretariatan, ditambahkan Syarifuddin, sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari lima sanksi berat, enam sanksi sedang dan delapan sanksi ringan. Untuk Pejabat Fungsional, sebanyak satu sanksi sedang, Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, empat sanksi sedang dan enam sanksi ringan.

“Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun Lembaga Peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan Fungsi Pengawasan dan Pembinaan agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang,” tegasnya.

 

Kepada rekan-rekan Jurnalis, diharapkan Syarifuddin, sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja Apartur di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang.

 

“Sebelum menutup penyampaian Refleksi Kinerja ini, saya atas nama pribadi dan Pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan selamat Tahun Baru 2023. Semoga tahun 2023 ini dapat membawa kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan bagi kita semua. Marilah kita sama-sama berdoa. Semoga Allah SWT/Tuhan YME senantiasa memberikan kesehatan dan perlindungan kepada kita semua,” tandasnya. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/