BerandaDaerahBentrok Ormas PP dan GRIB di Blora: Ketua PP...

Bentrok Ormas PP dan GRIB di Blora: Ketua PP Diduga Memprovokasi, Berpotensi Dijerat UU ITE

Blora, Jawa Tengah, SUARABUANA.com – Ketegangan antara dua organisasi masyarakat (ormas), Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), mencuat menjadi insiden bentrokan di Kabupaten Blora. Konflik ini diduga dipicu oleh pernyataan provokatif Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Blora, Munaji.

Dalam pernyataannya, Munaji secara terang-terangan mengungkapkan ketidaksukaan terhadap keberadaan GRIB di Blora. “PP tidak suka dengan adanya GRIB di Blora, kalau pasti akan berurusan dengan kita,” ujarnya, seperti yang dilaporkan beberapa saksi.

Kapolres Blora menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki insiden ini. “Pelaku masih dalam tahap penyelidikan, dan kami sudah melakukan tindakan penggalangan mitigasi ke kedua belah pihak,” katanya, selasa(14/1/25)

Namun, GRIB tidak tinggal diam. Kepala Bidang Hukum GRIB Jawa Tengah, Subandi, SH, memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan provokasi tersebut. “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polres setempat untuk menahan Munaji, yang diduga memprovokasi anggotanya,” ungkap Subandi.

Potensi Jerat Hukum Munaji

GRIB secara tegas melaporkan Munaji dengan tuduhan ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pasal Ujaran Kebencian (UU ITE)
Munaji berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi:

> “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Jika terbukti bersalah, Munaji bisa menghadapi ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

2. Pasal 156 KUHP tentang Penghasutan
Selain itu, pernyataan Munaji yang berisi ancaman terhadap keberadaan GRIB juga dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang tindakan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

3. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama
Jika provokasi Munaji terbukti menyebabkan aksi kekerasan secara bersama-sama, maka Pasal 170 KUHP dapat diterapkan. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Langkah Mitigasi dan Seruan Damai

Kapolres Blora menegaskan bahwa langkah preventif dan upaya mediasi sedang dilakukan untuk mencegah bentrokan lebih lanjut. “Kami mengimbau kedua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses ini kepada penegak hukum,” ujarnya.

Namun, pernyataan Subandi menegaskan bahwa GRIB akan memastikan keadilan ditegakkan. “Kami tidak akan mundur. Tindakan provokasi seperti ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan antarormas,” tutupnya.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antarormas, menghindari tindakan provokatif, dan mematuhi hukum yang berlaku untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/