JAKARTA, Suarabuana.com_
Kamis 26 Maret 2026 (26/03/2026) Wakil Sekretaris Nasional (Waseknas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara, Dzulfahmi, mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi pemberlakuan syarat baru validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Kepmendikdasmen No. 14/2026. BEM PTNU menilai regulasi ini mengandung anomali logika kebijakan yang berpotensi merugikan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Analisis Kritis Terhadap Kepmendikdasmen No. 14/2026.
Dalam kajian internal BEM PTNU, terdapat tiga poin fundamental yang menunjukkan bahwa regulasi ini tidak berpihak pada keadilan bagi tenaga pendidik:
1. Disorientasi Tanggung Jawab Manajerial.
Kepmendikdasmen No. 14/2026 mensyaratkan luas ruang kelas (2–3 m^2/siswa) sebagai variabel validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Secara yuridis dan administratif, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur pendidikan adalah domain pemerintah pusat dan daerah (Dinas Pendidikan), bukan ranah individu guru. Membebankan validasi tunjangan profesi pada kondisi fisik bangunan adalah bentuk pelimpahan tanggung jawab negara kepada pundak pendidik.
2. Paradoks Apresiasi dan Realitas Lapangan.
BEM PTNU menyoroti “Logika Terbalik” dalam aturan ini. Guru-guru yang tetap mengabdi di sekolah dengan fasilitas terbatas seharusnya mendapatkan apresiasi lebih, bukan justru ancaman penghentian tunjangan. Mengaitkan profesionalisme guru dengan rasio luas bangunan adalah falasi (kesalahan logika) yang mendegradasi esensi kualitas pengajaran menjadi sekadar persoalan teknis arsitektural.
3. Indikasi Strategi Defisit Anggaran secara Sistematis.
Terdapat kekhawatiran besar bahwa kebijakan ini merupakan strategi “halus” untuk melakukan efisiensi atau pemangkasan anggaran TPG. Dengan memberikan syarat fisik sekolah yang sulit diubah secara instan, pemerintah secara tidak langsung menciptakan hambatan administratif yang berujung pada tidak terbitnya SKTP bagi banyak guru.
”Hak finansial guru kini digantungkan pada ‘meteran’ ruangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan. Kualitas pendidikan seharusnya ditingkatkan melalui perbaikan fasilitas secara paralel, bukan menjadikan keterbatasan semen dan bata sebagai alasan untuk menjepit dompet guru,” ujar Dzulfahmi.
Oleh karena itu kamu menuntut pemerintah untuk;
Pertama Mengevaluasi Kembali Kepmendikdasmen No. 14/2026, khususnya pasal yang mengaitkan syarat fisik infrastruktur dengan validasi SKTP.
Kedua, memisahkan antara instrumen penilaian kinerja/profesionalisme guru dengan instrumen pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras) oleh negara.
Terakir, Menjamin bahwa TPG tetap dibayarkan selama guru yang bersangkutan telah memenuhi beban kerja akademik, tanpa dipersulit oleh kendala infrastruktur di luar kendali mereka.
Pendidikan yang maju dimulai dari guru yang sejahtera, bukan guru yang haknya digantungkan pada kondisi gedung yang belum sempat diperbaiki oleh negara. (AGUNG)



