Jakarta, Suarabuana.com –
Persoalan Kasus hukum yang menyangkut saudara Harun Masiku telah menjadi episode yang panjang dalam sejarah hukum Indonesia, mantan calon anggota legislatif dari anggota PDIP-P tersebut menjadi buronan dari tahun 2020 hingga sekarang.Ketidakjelasan perihal perkembangan kasus yang menyangkut Harun Masiku ini akan menjadi tolak ukur atau parameter dari langkah-langkah yang sudah di lakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), senyatanya dalam hal ini KPK memiliki tugas dan kewenangan sesuai yang di atur dalan UU No 19 Tahun 2019 dalam pasal 6 di perjelas dalam pasal 11.
Menyikapi segala hiruk pikuk persoalan yang menyangkut kasus hukum Harun Masiku dan memperingati bulan suci anti korupsi saudara Achmad Baha’ur Rifqi selaku pimpinan aliansi BEM PTNU Se-Nusantara beserta seluruh jajaran dan anggota menuntut sebagai berikut :
1. Meminta KPK sesuai dengan tugas dan kewenanganya Agar Segera menangkap Saudara Harun Masiku Bagaimanapun kondisi dan keadaannya
2. Meminta KPK sesuai dengan tugas dan kewenangannya Menangkap, menyita atau sejenisnya terkait segala hal atau orang yang berkaitan kasus hukum saudara Harun Masiku
3. Meminta KPK agar segera mengevaluasi langkah-langkah yang di ambil dalam upaya menangkap Harun Masiku, karena sampai detik ini tidak membuahkan hasil
4. Mendorong dan meminta penegak hukum agar memproses orang/atau sekelompok orang yang ingin atau di duga menghalang-halangi pemrosesan kasus hukum yang menyangkut Harun Masiku. (AGUNG)