DEPOK, suarabuana.com – Atas banyaknya pekerjaan terlewat di dalam paket Pekerjaan Pembangunan Gedung PDAM Tirta Asasta Depok, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 38.735.657.000,- dikatakan Ahli Manajemen Kontruksi Utama Sukoco, hal itu dapat menjadi temuan BPK.
“Kalau banyak pekerjaan terlewat, sebaiknya dilakukan mutual check atau penghitungan ulang seluruh quantity yang terpasang. Ini prosedur standar proyek negara, daripada jadi temuan BPK,” ujar Lulusan Teknik Sipil UI ini saat dihubungi Wartawan, Kamis (26/11/2020).
Sukoco menerangkan, mengenai penambahan waktu dikarenakan, pandemi Covid-19 masih dapat diterima. Namun, perubahan diameter bor, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu.
“Kalau alasan pandemi, masih bisa diterima. Akan tetapi, kalau terkait perubahan diameter bor, harusnya pihak Pemberi Kerja (PDAM) membuktikan dahulu, apa memang tidak ada? Padahal kenyataannya, diameter bor yang dimaksud tersebut tersedia cukup banyak di pasaran,” paparnya.
“Banyak kontraktor bor pile di Jakarta yang mempunyai diameter 30, 40, 50 sampai ukuran 100,” lanjutnya lagi.
Sukoco menambahkan, mengenai curtain wall, bilamana di gambar pekerjaan ada namun, di dalam Bill of Quantity (Rincian Anggaran Biaya) tidak ada, berarti disini dapat dikatakan adanya keteledoran dari pihak Konsultan Perencana.
“Terkait pekerjaan tambah kurang, harus dilihat sifat kontraknya, apakah unit priced atau lump sum. Kalau unit price, boleh dihitung tambah kurang, kalau lump sum tidak ada perhitungan tambah kurang. Segala pekerjaan yang terlewat menjadi tanggung jawab kontraktor (penerima kerja),” bebernya.
Terpisah, Direktur Operasional PDAM Tirta Asasta Depok Sudirman mengatakan, pihaknya meminta pendampingan ke pihak Kejaksaan. Permintaan pendampingan itu diajukan, pada akhir tahun 2019 lalu. Saat proses proyek pembangunan gedung mau berjalan dan sifatnya hanya mengecek dari segi hukum.
“Sifatnya hanya mengecek dari segi hukum dari bidang perencanaan dan lainnya. Kalau secara teknis pekerjaan, tentunya mereka (Kejaksaan) tidak paham ya. Untuk itu, peran Kejaksaan sendiri bersifat hukumnya saja,” kata Sudirman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, seperti pengajuan addendum, untuk prosesnya, pihaknya mengajukan dua hal, yakni penambahan dari sisi waktu pekerjaan proyek dan juga pendanaan.
“Untuk waktu, kami minta tambah 70 hari dari awalnya selesai di Oktober. Kami minta perpanjangan sampai Desember, sedangkan pembiayaan yang awalnya Rp 38 miliar lebih, kini menjadi sebesar Rp 40,8 miliar. Proses addendum ini pun sudah selesai dilakukan sejak Agustus lalu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Pembangunan PDAM Tirta Asasta Depok, Epy Desi Anisa mengatakan, pihaknya memberikan addendum waktu dan nilai kepada Pelaksana, PT. Bangun Nusa Raya. Adapun addendum tersebut diberikan dikarenakan, adanya perubahan di dalam RAB pekerjaan sehingga secara otomatis, timbul addendum waktu.
“Yang seharusnya kontrak awal kerja tanggal 4 Oktober 2019 sampai 2 Oktober 2020, menjadi berubah dikarenakan, ada penambahan waktu menjadi 11 Desember 2020. Jadi seharusnya 365 hari menjadi 435 hari. Penambahan itu 70 hari kalender,” tuturnya.
Ia menegaskan, intinya ada dua kali addendum yang diberikan kepada pihak Pelaksana karena ada penambahan waktu dan penambahan nilai pekerjaan dari kontrak awal. Addendum diberikan karena adanya penambahan pekerjaan.
“Itu lantainya kan ada DAK atasnya. Ternyata tidak masuk diperhitungan DAK Atap. Cuman tidak keseluruhan. Jadi hanya sebagian saja, yang sebagian lagi atapnya itu atap baja. Jadi penting banget. Makanya, harus ada addendum karena pekerjaan itu enggak masuk di dalam RAB,” sambungnya.
Ada juga pekerjaan curtain wall yang nantinya ada di kaca depan gedung. Dia menerangkan, curtain wall sendiri bilamana tidak terpasang, jadi tidak ada jendela. Di lantai satu ada jendela dengan kusen-kusen alumunium. Sementara di lantai dua, tidak ada jendela. Jadi, penutup di lantai atas, juga harus menggunakan curtain wall.
“Jadi jelas nilai kontrak berubah. Yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada. Dari pekerjaan pondasi saja sudah kelihatan yang awalnya mata bor 50, berubah menjadi 60. Itu juga berubah dari ketebalan beton, diameter kubikasinya menjadi bertambah,” pungkasnya.
Sementara, di dalam papan proyek pekerjaan disebutkan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor PDAM Tirta Asasta Depok berlokasi di Jl. Legong Raya No. 1 Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 38.735.657.000,- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Nomor Pekerjaan : 05/PPK-KONST.1/PDAM/X/2019 dan No. SPMK : 07/PPK-KONST.1/PDAM/X/2019 dengan waktu pelaksanaan : 435 hari kalender (4 Oktober 2019 – 11 Desember 2020). Mulai Kerja : 4 Oktober 2019, selesai pekerjaan : 11 Desember 2020.
Pihak Pelaksana : PT. BANGUN NUSA RAYA, Konsultan Supervisi : PT. SOLUSI UTAMA KONSULTAN dan Konsultan Perencana : PT. YODYA KARYA. (jim)