Demak, SUARABUANA.com – Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang legal. Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin, tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga harganya jauh lebih murah di pasaran.
Setiap jenis rokok dikenakan tarif cukai yang berbeda dan jenis pita cukai yang spesifik. Rokok filter seharusnya dilekati pita cukai untuk rokok filter, bukan pita cukai kretek.
Ditemukannya rokok filter yang memakai pita cukai kretek di Jawa Tengah menandakan adanya praktik penyalahgunaan pita cukai, yang termasuk dalam kategori rokok ilegal karena tidak sesuai peruntukannya. Pelaku sengaja menempelkan pita cukai kretek ke rokok filter untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan cukai yang seharusnya untuk jenis rokok filter. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai adalah bentuk pelanggaran untuk menghindari pembayaran cukai yang seharusnya.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal dalam negeri.(red)