Kendal, Jawa Tengah, SUARABUANA.com – Tim media menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan solar ilegal di wilayah Krajan Timur, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumentasi foto dan penelusuran di lapangan, bangunan tersebut tampak berada di area permukiman dengan akses jalan sempit dan tertutup, serta memiliki ciri bangunan non-permanen yang diduga kerap dimanfaatkan untuk aktivitas tertentu di luar fungsi umum.
Lokasi gudang berada tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan.
Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial L. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak berinisial L terkait dugaan penggunaan gudang sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Tim media juga mencatat adanya indikasi aktivitas keluar-masuk kendaraan pada waktu-waktu tertentu, yang memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Sebagai informasi, penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat merugikan negara serta masyarakat, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.
Atas temuan ini, tim media akan menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penimbunan BBM ilegal di lingkungan sekitar.(Tim)



