Depok, SUARABUANA.com – Rudi Setiawan pembina Komunitas Bocah Sinih dan juga mantan Anggota DPRD Kota Depok, melaporkan mantan Wali Kota Mohammad Idris dan 4 Pejabat Aktif Depok ke KPK atas dugaan penggelapan aset PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konferesi pers di cafe oit sukmajaya pada rabu (18/6/25) Rudi mengatakan, akibat tidak terbentuknya Tim Verifikasi penyerahan PSU oleh mantan Walikota Depok Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2025, mengakibatkan potensi kerugian daerah senilai Rp.1.553.571.659.927
Saat ini jumlah perumahan di Kota Depok yang tercatat sampai dengan tahun 2023 adalah sebanyak 1029 perumahan. Dari jumlah tersebut sebanyak 418 pengembang perumahan sudah menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) dan sebanyak 611 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Depok.
Terdapat temuan atas pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) menunjukan permasalahan sebagai berikut :
1.Terdapat Aset Tetap 7.464 Bidang Tanah PSU perolehan tahun 1999 s/d tahun 2024 yang belum memiliki Sertifikat Kepemilikan, Hal ini berpotensi diklaim oleh yang tidak berhak.
2.Tercatat sebanyak 60 Pengembang Perumahan Menyerahkan PSU Secara Sepihak.
3.Terdapat Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kota Depok dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Potensi Kerugian Daerah senilai Rp.6.596.607.457
4.Terdapat 5 Unit Aset Tetap PSU dari 4 pengembang perumahan yang tidak diketahui lokasi dan keberadaannya. Potensi kerugian daerah senilai Rp.2.325.943.000
5.Terdapat Luasan Aset PSU yang diserah terimakan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Depok tidak sesuai dengan luasan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di kota depok Potensi Kerugian daerah senilai Rp.1.163.922.611.526
6.Terdapat manipulasi perolehan sarana untuk makam, berpotensi merugiakan daerah senilai Rp.1.643.045.944 Penggelapan Aset PSU Tanah Makam oleh Pengembang Perumahan, Potensi kerugian daerah senilai Rp.23.360.252.000
7.Hilangnya Aset PSU Tanah Makam. Potensi kerugian daerah senilai Rp.355.723.200.000
Tidak membentuk Tim Verifikasi Penyerahan PSU sebagaimana amanat undangundang merupakan kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Kelalaian mantan Walikota Depok Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2025 yang merugikan daerah dapat masuk dalam ranah pidana. Khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo..Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dapat terjadi jika pejabat menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau golongan yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah. Kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah juga dapat dituntut melalui jalur perdata yaitu tuntutan ganti rugi.
Atas Penggelapan aset dan Penyalahgunaan wewenang ini, kami telah melaporkan mantan Walikota Depok Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2025 sebagai Terlapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Selain itu kami juga turut melaporkan 4 orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Depok sebagai Terlapor. Penetapan sebagai terlapor ini karena ketiga orang pejabat tersebut turut serta bertanggungjawab akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian daerah senilaiRp.1.553.571.659.927
Kami juga turut melaporkan sebanyak 74 Pengembang Perumahan di Kota Depokatas potensi kerugian keuangan daerah sebagaimana dimaksud diatas. Potensi kerugian daerah ini akan lebih besar lagi nilainya karena terdapat nilai aset tetap dari PSU sebanyak 2641 Bidang tanah yang diserahkan 418 Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Depok seluas 10.469.226 m2 dengan nilai Rp.9.766.883.167.943 yang belum berdasarkan hasil ukur luas tanah yang akurat dan tidak saat diyakini. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, tutup Rudi(pb)