Jakarta, suarabuana.com – Anggota F-PPP di DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pesantren sebagai respon dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren. Demikian permintaan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
“Perda tentang Pesantren tersebut agar menjadi ‘gayung bersambut’ dari pusat hingga ke daerah dan membuktikan perjuangan PPP sangat terlihat kepada kalangan pondok pesantren. Perjuangan PPP untuk memajukan pendidikan pesantren tidak hanya selesai hingga terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021,” kata Baidowi di Jakarta, Minggu.
Hal itu menurut dia karena Perpres tersebut membutuhkan implementasi dan pengawalan di tataran teknis sehingga Perda terkait Pesantren sangat diperlukan untuk pelaksanan teknis di tingkat daerah. Selain itu Baidowi menjelaskan, Fraksi PPP DPR RI juga berusaha keras memasukan dana abadi pesantren dalam pembahasan RAPBN 2022 di Badan Anggaran DPR RI.
“Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. Di pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Di Bab III yang khusus menjelaskan pana sbadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
“Tentu ikhtiar yang kita lakukan tidak akan sempurna, tidak akan maksimal tanpa bantuan doa dari para alim ulama para santri dan kaum muslimin di Indonesia. Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan,” ujarnya.(ahp/ant)