BerandaDepokAMANAT Kembali Akan Gelar Aksi 'Mimbar Rakyat' Tuntut Evaluasi...

AMANAT Kembali Akan Gelar Aksi ‘Mimbar Rakyat’ Tuntut Evaluasi dan Transparansi BPN Kota Depok

DEPOK, SUARABUANA.com
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) yang terdiri dari berbagai element masyarakat, antara lain;
– Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI ) Depok,
– Garuda Nusantara(GARNUS)Depok,
– Front Mahasiswa Depok(FMD),
– FRKD,
– Serikat Petani Depok,
– PPD,
– FORTA,
– GMMMD,
– dll

Kesemua elemen masyarakat tersebut, berencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Depok.

Aksi yang bertajuk Mimbar Rakyat Depok itu, akan dilaksanakan pada Selasa 6 Januari 2026 sebagai bukti tekad mereka untuk menuntut adanya perubahan yang baik terkait pelayanan publik dan Transparansi Kinerja BPN Depok.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan Pendapat dimuka umum dan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka terkait dengan dugaan masih banyaknya permasalah di BPN Depok, kami akan mengadakan kembali aksi Unjuk rasa yang bertajuk; ‘Mimbar Rakyat Depok’ pada hari Selasa, 6 Januari 2026,” ujar Pardong yang dikenal sebagai aktifis penyambung suara rakyat.

Ditegaskannya, aksi akan digelar pada Pk. 13.00 WIB di Kantor ATR/BPN Depok, Jl Boulevard Kota Kembang GDC. Dengan
estimasi massa : 500 orang, disertai dengan perlengkapan Mobil Komando, Toa, Pamplet, spanduk dll.

Dikesempatan yang sama, Sekjen AMANAT Haris Fadillah memaparkan, bahwa dengan digelarnya aksi ‘Mimbar Rakyat’ tersebut, nantinya BPN Kota Depok mampu melakukan perubahan yang baik dan benar.

Adapun permasalahan di BPN Kota Depok, yang saat ini menjadi sorotan, antara lain:
1. Bahwa tugas utama BPN adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanahan, mencakup penetapan kebijakan, Survey, Pemetaan, pendaftaran tanah (sertifikat), penataan ruang, pengadaan tanah, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Sehingga mampu untuk memberikan kepastian hukum tanah bagi masyarakat.

“BPN bertugas mempermudah akses bagi masyarakat, bukan sebaliknya, malah terkesan mempersulit masyarakat dalam mengurus segala urusan tentang Tanah,” ungkap Haris.

Padahal masyarakat selalu mendengar, slogan dari atas bahwa; Kementrian ATR BPN memiliki komitmen kuat untuk pencegahan korupsi, dengan program WBK atau wilayah bebas korupsi.

“Tetapi di BPN Depok kami menduga kuat, hal ini justru tidak dilaksanakan dengan baik. Pungli masih berlangsung masif dan terstruktur sehingga masyarakat sangat merasa dirugikan,” bebernya lagi.

Menurut Haris, Peraturan Menteri ATR BPN nomor 27 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi jelas-jelas dilanggar.
Program-program pemerintah untuk mempermudah pengurusan tanah untuk rakyat di BPN Depok tidak dilakukan seperti semestinya, antara lain yakni:
1. Program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis tapi dilapangan biayanya justeru sangat besar.
2. Pengurusan mandiri di BPN Depok masih banyak bohongnya, yakni; calo ordal alias orang dalam yang bermain.
3. Inovasi layanan digital yang disebut tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, warga masyarakat juga banyak yang mengeluhkan lamanya pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Depok.

“Bahkan ada yang sampai 4 tahun ngurus sertifikat tidak jadi-jadi, ini dialami oleh banyak warga masyarakat Depok, dan mereka rata-rata orang tidak mampu,” bebernya.

Untuk itu, kata Haris, aksi yang bertajuk ‘Mimbar Rakyat’ nanti akan menuntut agar BPN Depok segera melakukan reformasi pelayanan, serta membuat perubahan menjadi lebih baik dengan membasmi para calo ordal yang berkeliaran.

“Kami juga mensinyalir adanya bau korupsi di proyek-proyek BPN Depok dan kami mempertanyakan tentang berapa anggaran biaya proyek-proyek tersebut,” ungkap Haris.

Adapun proyek-proyek yang ada di BPN Depok dan dipertanyakan berapa anggaran biayanya itu disebutkan dibawah ini:
1. Renovasi ruang Kepala Kantor
2. Renovasi Loket,
3. Bangun WC,
4. Bangun Pos Satpam,
5. Pengaspalan parkir
6. Gaji satpam dan cleaning service .
7. Belanja Meja kursi dan Rak-rak Arsip/ Warkah dll.
8. Renovasi ruang pengukuran.
9. Pengadaan meja kursi pengukuran.
10. Semua ruangan di renovasi serta belanja-belanja kursi dan meja.
11. Terkait pelaksana pekerjaan, itu PT, CV apa di tunjuk pribadi. Lalu, berapa semua biayanya dan dari mana anggarannya

“Tentunya ini semua jika tidak ada transparansi pada publik ditakutkan terjadinya kongkalingkong yang ujungnya merugikan keuangan negara.” pungkas Haris Fadillah yang juga merupakan ketua GARNUS Depok itu. (Tim/Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/