Jakarta, SUARABUANA.com Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Eliya Gebrina Bachmid (EG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 8 miliar yang menyeret nama almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Koordinator Aksi, Risal M. Nur, menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, dan pencucian uang adalah ancaman serius terhadap supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pengakuan EG dalam persidangan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024 yang menyebut adanya aliran dana Rp 8 miliar dari AGK, harus segera ditindaklanjuti KPK agar tidak melahirkan budaya impunitas.
“Kami menilai keterlibatan EG bukan hanya soal penerimaan dana Rp 8 miliar, tetapi juga membuka tabir adanya dugaan jaringan kolusi antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha tambang di Maluku Utara. Bila KPK tidak segera bertindak, hal ini akan menjadi simbol kegagalan penegakan hukum di negeri ini,” tegas Risal dalam konferensi pers AMMUAKOJA di Jakarta, Jumat (3/10).
AMMUAKOJA menyebutkan, laporan yang diajukan ke KPK pada 29 Juli 2025 telah dilengkapi dengan dokumen terkait dugaan aliran dana ke tiga rekening atas nama EG. Dana tersebut sebelumnya diungkap dalam kasus AGK yang divonis 8 tahun penjara atas kasus suap izin tambang sebelum wafat pada Maret 2025.
Dasar Hukum
AMMUAKOJA menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3) harus konsisten menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jelas dilarang dan diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN,
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta
UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ragu menjerat EG dengan pasal-pasal yang relevan. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, karena publik Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya berhak mengetahui kebenaran kasus ini,” tambah Risal.
Pernyataan KPK
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak, memastikan bahwa lembaganya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan TPPU yang menyeret nama EG.
“KPK akan terus memproses dan mendalami kasus dugaan TPPU yang melibatkan saudari Eliya Gebrina Bachmid, anggota DPRD Halmahera Selatan. Namun, kami juga perlu menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait tindak lanjut perkara mendiang Abdul Gani Kasuba. Sebab, bagaimanapun kasus EG ini berkaitan erat dengan perkara AGK,” jelas Yuyuk dalam keterangannya.
Alfi Abusar Orator aksi mengatakan KPK seharus nya bertindak dengan tegas dan bekerja sesuai Fungsi nya sebagai Lembaga Penegak Hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai lembaga yang di amankan untuk membersihkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN, di negara Republik Indonesia Sesuai dengan UU No 28 tahun 1999. Dalam hal tersebut tentu nya selaras dengan Kasus Tindak Pidana TPPU yang di lakukan oleh Eliya Gabriel Bachmid DPRD Hal-Sel Periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra. Pungkas nya
Tuntutan Aksi
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK, AMMUAKOJA menyampaikan tiga tuntutan resmi:
1. Mendesak Ketua KPK RI Setyo Budiyanto panggil ELIYA GEBRINA
BACHMID DPRD Hal-Sel segera tetapkan sebagai tersangka atas
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), senilai RP 8,M. yang di
transfer olhe mediang AGK atas pengakuan nya pada saat persidangan
mendiang AGK
2. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa DPRD halmahera selatan
dari fraksi partai Gerindra ELIYA GEBRINA BACHMID atas dugaan
kasus tindak pidana (TPPU).
3. Mendesak KPK RI segera tetapkan tersangka ELIYA GEBRINA
BACHMID yang di duga kuat masuk perskogkolan dalam kasus
(TPPU) dari mediang AGK.
Seruan Moral
Risal menegaskan bahwa sikap AMMUAKOJA merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.
“Kasus ini adalah ujian serius bagi KPK. Bila tidak dituntaskan, maka publik akan melihat adanya budaya impunitas yang melindungi pejabat korup. Kami bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.(**)