Grobogan Jawa Tengah, SUARABUANA.com – ALIANSI LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN (ALPL) Jawa Tengah yang terdiri dan tergabung dari berbagai unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mendatangi Kantor Kelurahan Sugihmanik dan Kantor kecamatan Tanggungharjo,.Dari pantauan Wartawan yang meliput ditempat ada 5 LSM yang datang, di Koordinatori LSM GMPK LSM FRAKSI LSM FMPSL LSM AKJII dan LSM MAPENAB, yang di Moderatori oleh masing ² Ketua nya, Yaitu, Purwanto, Budi Santoso, Rofiq, Piton Prihantoro dan Lestariningsih, 11.30. Rabo 09 April 2025 Siang.“Dalam menyampaikan Laporan dan Orasinya langsung di sampaikan oleh Ketua Ke-lima LSM tersebut diatas, kepada Kepala Desa Sugihmanik dan Camat yang diwakili Sekcam, Terkait dengan perkara penghentian semua jenis kegiatan pembangunan di lahan ex PT. Semen Sugihharapan Desa Sugihmanik kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, dimana rencana pembangunan tersebut terindikasi banyak sekali pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran ² hukum yang mungkin juga di duga melibatkan instansi² pemerintah di Kabupaten Grobogan, khususnya Desa Sugihmanik.
Ketua Lima LSM menyampaikan kepada Kades Sugihmanik dan Sekcam Tanggungharjo bahwa masih ada pelanggaran ² di lahan ex PT. Semen Sugihharapan yaitu ”
Belum adanya kepastian alas hak yang jelas terkait kepemilikan tanah mengingat masih adanya sengketa tanah di lahan tersebut, dengan adanya sengketa hukum antara PT. Azam Laksana Intan Buana dan PT. Azam Anugerah Abadi demikian penuturan dari Ke lima ketua Lembaga yang di sampaikan oleh Budi.
Anas N dan Tim wartawan SAD
Suarabuana. Melaporkan