Depok, SUARABUANA.com – Menangnya tersangka korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran & Penyelamatan(DAMKAR) Depok dalam Pra peradilan yang diputuskan tanggal 14 Februari 2023 lalu menuai protes keras dari beberapa Element Masyarakat, aktifis dan LSM Depok yang tergabung dalam Aliansi Aktifis & LSM Depok(A2LD).
Melalui Koordinatornya Pardy Dongkal, A2LD memberikan pernyataannya. “Bukti sudah jelas, mau apa lagi, harusnya pengadilan segera memprosesnya, bukan malah memenangkan pra peradilan para tersangka, ini akan menjadi Preseden buruk bagi penegakkan hukum di kota Depok” ujar pria yang akrab di panggil Pardong ini.
Hal senada diungkapkan Kasno ketua umum LSM Kapok “kami protes keras pada Pengadilan Negeri Depok, ini jangan-jangan ada udang di balik batu, kami akan aksi besar-besaran bila kasus korupsi seperti ini malah seolah-olah dipermainkan” papar Aktifis anti Korupsi yang dikenal vokal ini.
Rupanya pihak kejaksaan Negeri Kota Depok tidak tinggal diam atas putusan pra peradilan yang memenangkan dua orang terduga korupsi Damkar ini. Rabu tanggal 22 Februari 2023 kemaren, kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru. Hal itu diungkapkan kepala Seksi inteljen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat. “Penerbitan Sprindik Baru sudah sesuai dengan yang diatur oleh KUHP, kami sangat serius menangani ini, berapapun kami kalah, maka Sprindik baru akan kami luncurkan” ujar Rio.
Meluncurnya Sprindik baru terkait kasus korupsi Damkar ini disambut antusias oleh A2LD. “Ini bagus, kami dukung penuh langkah Kejari Depok menerbitkan Sprindik baru, sejuta persen kami dukung penuh.
Pengadilan adalah tempat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk mempermainkan keadilan” ujar Kasno yang diamini oleh Pardong.
Aliansi Aktifis & LSM Depok (A2LD) diantaranya terdiri dari LSM KAPOK, Serikat Tani Depok, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) cabang Depok, FRKD, FPKD, FWT, PARADE KEADILAN, Srikandi Anti Korupsi, Jarkot, AMTD, Pemuda Petani Milenial, SP2D, JPMD, GARNUS dan MP2KD.(Mulyadi)