Depok, SUARABUANA.com – Keluhan Masyarakat terhadap beroperasinya pengeboran air tanah tanpa ijin alias ilegal yang disampaikan di DPRD beberapa hari yang lalu ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Depok.
Hari ini, Kamis 21 Agustus 2025 melalui wakil wali walikota Depok Candra Rahmansyah langsung mendatangi lokasi Pengeboran Air tanah tanpa ijin tersebut.
Ada 3 titik lokasi yang disidak oleh Wakil walikota yakni:
1. Lokasi pintu masuk Podomoro
2. Lokasi belakang kantor camat Tapos
3. Lokasi Depan kantor Damkar Tapos.
Ketiga lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan Dokumen perijinan pengeboran Air tanah sesuai peraturan yang berlaku, maka saat itu juga Wakil walikota langsung memerintahkan untuk menyegel 3 titik lokasi pengeboran air tanah ilegal ini.
“Langsung segel saja,ini tidak benar “,Ujar Candra singkat dan tegas.
Upaya Pemkot yang menyegel lokasi ini mendapat apresiasi dari LSM pencinta Lingkungan,Yakni LSM Kobar Obor Peduli Indonesia(KOPI) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Sehat(FMPLS).
“Kami apresiasi langkah Pemkot Depok,dalam hal ini wakil walikota yang tegas dan berani tanpa pandang bulu,Perjuangan kami masyarakat yang kemarin menyampaikan aspirasi ke DPRD dan melaporkan ke Propinsi tentang pengeboran air tanah ilegal ini akhirnya tidak sia-sia”, Ujar Siswadi SH, Ketua umum KOPI.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua FMPLS, Pardy Dongkal.
“Jelas-jelas pengeboran air tanah tanpa ijin ini sangat merusak lingkungan,merusak ekosistem,bahkan dampaknya sangat besar dimasa depan, langkah sigap Pemkot tentu sangat kami apresiasi”, Ujar Pria yang akrab dipanggil Pardong ini.(pd)