BerandaDaerah Khusus JakartaAkhirnya! KPK Resmi Kenakan Baju Oranye Pada Yaqut Terkait...

Akhirnya! KPK Resmi Kenakan Baju Oranye Pada Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, SUARABUANA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penahanan tersebut dilakukan, setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2025.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3-26), Yaqut menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media kalau dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya itu dan menyebut seluruh kebijakan yang diambil olehnya semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata Yaqut.

Kasus ini mulai ditargetkan pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan akan segera dimulainya penyidikan, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024. Dalam perkembangan awal penyelidikannya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur, sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Dilanjut kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Penetapan tersebut sempat digugat Yaqut melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. Sehingga status tersangka terhadap Yaqut tetap berlaku.

Seiring dengan itu, hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dengan ditolaknya praperadilan dan telah terpenuhinya alat bukti, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut guna mempercepat proses hukum serta mendalami aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kasus mantan Menag RI ini menjadi sorotan publik nasional, karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang merupakan salah satu pelayanan penting negara bagi umat Islam Indonesia yang ingin menjalankan perintah rukun Islam ke lima. (FC-G65)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/