Jakarta, suarabuana.com – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.
Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.
Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya
Namun kata dia berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.
“Untuk itu patut dipertimbangkan agar profesi Advokat masuk kategori esensial,
Hal ini mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,” katanya.
Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang.
Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.
“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” pungkasnya.( Vid)