Bogor,suarabuana.com – Adanya pegawai di salah satu kelompok kerja (Pokja) yang menangani lelang diKabupaten bogor terpapar covid 19,aturan barupun dibuat kepada para rekanan yang ingin verifikasi undangan,ke kantor ULPBJ (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa)Kabupaten Bogor.
Menurut salah satu pegawai penerima tamu zikry,kepada wartawan tgl 7/9/2020 ,betul pak sekarang perusahaan kalau mau verifikasi undangan harus menunjukan hasil rapid tes dari Rumah Sakit dulu.”katanya
Ia menjelaskan di surat undangan yang dikirimpun sudah tertera harus membawa surat hasil rapid tes jika ingin verifikasi.”jelasnya
Ditempat terpisah,sebut saja andre salah satu pengusaha,menuturkan bahwa seharusnya dengan protokol kesehatan saja sudah cukup,kan ada satpam untuk cek suhu bagi tamu yang masuk,karena terkadang kami(pengusaha)lupa pas mau verifikasi, surat rapid tesnya ketinggalan. nah ini kan bisa menghambat kehadiran untuk verifikasi,dan akibatnya bisa dikatakan gugur.”pungkasnya ( vid)