BerandaJawa TengahAda Upaya Melepas Tersangka Penjual Pita Cukai di Jawa...

Ada Upaya Melepas Tersangka Penjual Pita Cukai di Jawa Tengah Dari Jeratan Hukum Dengan Meminta 4.5 Milyar

Demak, SUARABUANA.com – Setelah viral pemberitaan maraknya peredaran rokok ilegal di jawa tengah adanya praktik penyalahgunaan pita cukai, yang termasuk dalam kategori rokok ilegal karena tidak sesuai peruntukannya. Pelaku sengaja menempelkan pita cukai kretek ke rokok filter untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan cukai yang seharusnya untuk jenis rokok filter. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

Kini ada upaya untuk melepas tersangka penjual pita cukai dari jeratan hukum. Terdengar rekamam suara saat negosiasi diduga suara oknum Kasie P2 Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY minta Rp 4.5 Milyar untuk bisa melepas tersangka.(MK/Tim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/