Semarang, SUARABUANA.com – Ada apa PU Kota Semarang , ada pekerjaan proyek Tanpa Papan Nama, namun tidak ada teguran
Proyek Dranase Di JL.Raya Tanjung Sekayu Kota Semarang Dapat sororan semua lembaga LSM /Awak media Di duga tidak ada papan nama.
Pekerjaan proyek pembangunan jalan dan drenase di Jl Tanjung Sekayu Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah menjadi perhatian beberapa Lembaga sosial masyarakat LSM.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan ini berjalan hampir satu minggu ini tanpa papan nama proyek, serta dilokasi tidak ditemukan pengawas PU dan consultants nya.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga kepada awak media hal ini perlu perhatian oleh pihak yang terkait untuk memeriksa baik PPK, pengawas PU, serta consultants nya.
Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,
waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.
ketika di CEK, tidak di temukan tayangan proyek pembangunan jalan ini, sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan dan drenase ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan dan drenase ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan dan drenase ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran,
Ini dapat di duga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.
Hal inipun telah di sampaikan kepada Kepala Dinas PU provinsi Jawa Tengah melalui surat, namun sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban dari dinas PU provinsi Jawa Tengah terkait hal tersebut, kami akan menyampaikan surat ke LKPP di Jakarta, serta Ke KPPU di Jakarta dan tetap mengacu kepada PU Kota Semarang. Ucapnya.(red)



