BerandaDepokPN Depok Eksekusi Pengosongan Bangunan Senilai Rp 5,5 Miliar...

PN Depok Eksekusi Pengosongan Bangunan Senilai Rp 5,5 Miliar di Margonda

PN Depok Eksekusi Pengosongan Bangunan Senilai Rp 5,5 Miliar di Margonda

DEPOK, suarabuana.com – Tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan penetapan eksekusi pengosongan berupa bangunan ruko senilai Rp 5,5 Miliar yang terletak di Jl. Margonda Raya No.29, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Panitera PN Depok Eko Suharjono menjelaskan, bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor : 23/Pen.Pdt/Eks.Peng/2021/PN Dpk Jo Gross Akta Risalah Lelang Nomor : 854/32/2021 dari permohonan pemenang lelang pada 5 November 2021 yang diajukan Hendra.

Adapun obyek eksekusi yang dimohonkan untuk dilakukan pengosongan terdiri dari tanah berikut bangunan dalam satu hamparan seluas 343 m2 sesuai sertifikat hak milik Nomor : 08111/Depok seluas 137 m2, sertifikat hak milik Nomor : 04651/Depok seluas 112 m2 dan sertifikat hak milik Nomor : 04652/Depok seluas 94 m2.

“Pemohon eksekusi pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok agar dapat melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan ruko dari penguasaan dan penghunian Termohon,” kata Eko saat ditemui di lokasi, Kamis (9/12/2021).

Sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan, Eko menuturkan, PN Depok telah melayangkan berita acara teguran/Aanmaning pada 28 September 2021 dan 5 Oktober 2021 terhadap Termohon eksekusi, Tatang Hidayat, yang telah secara sah menurut hukum.

“Pihak Termohon eksekusi sudah dilakukan Teguran agar dia (termohon) dalam tenggang waktu delapan (8) hari sejak tanggal peneguran tersebut mau secara sukarela untuk mengosongkan dan menyerahkan objek bidang tanah berikut bangunan dalam satu (1) hamparan seluas 343 meter persegi,” ungkapnya.

Eko menambahkan, terhadap objek yang dimohonkan untuk dilaksanakan eksekusi pengosongan, sebelumnya telah dilakukan constatering/pencocokan.

“Atas pertimbangan, bahwa Pemohon eksekusi, selaku pembeli lelang yang sah dan oleh karenanya sebagai pemilik atas objek tanah dan bangunan tersebut, haruslah mendapatkan perlindungan hukum atas kepemilikannya sehingga permohonan Pemohon eksekusi dikabulkan,” pungkasnya.

Terpisah, Pemohon eksekusi Hendra saat di lokasi mengatakan, dirinya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Depok dikarenakan, ditetapkan menjadi pemenang lelang secara online yang digelar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Juli 2021 lalu.

Hendra mengatakan, adapun objek yang dilelang KPKNL Bogor saat itu adalah ruko berupa bangunan dan tanah seluas 343 m2.

“Saya memenangkan lelang ruko berupa bangunan dan tanah tersebut dimana barang tersebut di angka Rp 5,5 Miliar,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah dirinya mengetahui kondisi bangunan tersebut dan di dalamnya masih ada pihak-pihak yang masih menguasai? Hendra menjawab, bahwa dia mengetahui hal itu.

“Sebelum membeli barang tersebut, pastilah kita melihat kondisi barang tersebut seperti apa. Dan memang, ruko tersebut masih ada penghuninya,” kata Hendra melanjutkan.

Namun, Hendra menerangkan, sebelum eksekusi pengosongan dilaksanakan, dia mengaku, sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan cara pendekatan hingga memberikan kompensasi.

“Pihak Termohon, Pak Tatang sudah diundang dan sudah pernah dilakukan mediasi bahkan, kami mau memberikan kompensasi berupa satu unit rumah. Akan tetapi, beliau tidak ada respon,” imbuhnya.

Terkait eksekusi pengosongan, Hendra mengaku, hal itu sudah sesuai prosedur. Sebab, dirinya membeli bangunan dan tanah tersebut dari Negara melalui KPKNL Bogor. Jadi hal itu dilindungi oleh Undang-Undang sehingga keamanan lebih terjamin.

“Untuk ke depan, belum ada rencana bangunan itu nanti akan digunakan untuk usaha. Tapi, tidak dipungkiri juga bilamana nanti ada peminat yang bagus, bangunan ini akan dilepas. Namanya kita bisnis, jadi kami memilih yang terbaik,” tandasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/