BerandaDepokTanah Ex Kantor Kelurahan Sukatani Sah milik Masyarakat Sukatani.

Tanah Ex Kantor Kelurahan Sukatani Sah milik Masyarakat Sukatani.

Tanah Ex Kantor Kelurahan Sukatani Sah milik Masyarakat Sukatani.

Depok, suarabuana.com – Sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Depok nomor 114/Pdt.G/2018/PN Dpk maka status kepemilikan tanah seluas 1198 M2 yang terletak di RT.03 RW.03 Kampung Babakan Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos kota Depok adalah sah milik warga masyarakat Sukatani, bukan yang lain.  Hal ini diutarakan Oleh ketua Forum Pemuda Sukatani Bersatu (FPSB) Pardy Dongkal yang didampingi beberapa tokoh masyarakat, ketua Rw dan tokoh pemuda Sukatani Selasa, 9 November 2021. Lebih lanjut Pria yang akrab dipanggil Pardong ini menambahkan bahwa diatas tanah tersebut nantinya akan dibangun Fasos/Fasum untuk kepentingan warga.

Sementara itu ketua RW 06 Sukatani Syamsudin Alloy menceritakan sedikit Kronologis tentang Tanah tersebut. ” Pada tahun 1984 silam, ketika itu Sukatani merupakan salah satu Desa dan masuk kedalam kecamatan Cimanggis kabupaten Bogor. Pada waktu itu masyarakat Sukatani yang terdiri dari warga Kampung Babakan Dan Kampung Ciherang mengadakan urunan/patungan membeli sebidang tanah yang terletak di RT 03 rw 03 kelurahan Sukatani seluas 1198M2 kepada pak Bahtiar, lalu dibuatkan Akte Jual beli(AJB) dengan Nomor 594.4/385/AJB/1984. AJB tersebuta atas nama H.Naisan yang ketika itu adalah Kepala Desa Sukatani.

Dan didalam AJB tersebut tertulis H.Naisan mewakili warga Kampung Ciherang dan Kampung Babakan, beliau bukan bertindak sebagai pribadi, melainkan atas nama warga, karena pembelian tersebut memakai uang urunan warga. Diatas tanah tersebut dibangunlah kantor Desa Sukatani dan digunakan untuk pelayanan masyarakat Sukatani, namun pada tahun 1999, bangunan kantor desa Sukatani roboh, sehingga dibangunkan oleh pemerintah Kota Depok kantor kelurahan yang baru yang sekarang, terletak di jalan anantakupa Komplek Deppen. Waktu itu ada peralihan dari kabupaten Bogor ke kota Depok. Setelah kantor kelurahan pindah, maka tanah seluas 1198 M2 yang terletak di RT.03/03 Kampung Babakan Sukatani menjadi kosong dan agak terbengkalai. Akan tetapi tiba-tiba belakangan ini ada seseorang yang mengaku-aku sebagai pemilih lahan tersebut dan menguasai AJB no 594.4/385/AJB/1984 tersebut secara tidak sah. Ini tentu membuat masyarakat Sukatani menjadi Geram. Permasalahan ini sempat disidang di PN Depok, dan PN Depok telah memutuskan bahwa tanah seluas 1198 M2 adalah sah milik H.Naisan mewakili warga kampung Babakan Dan Kampung Ciherang. Dan AJB no 594.4/385/AJB/1984 harus dikembalikan kepada H.Naisan dan atau ahli warisnya. Tetapi kenyataannya AJB tersebut masih di kuasai oleh seseorang berinisial S, yang mengaku-aku sebagai pemilik lahan tersebut. Ini tentu tak bisa dibiarkan, ini tanah warga dan harus dikembalikan pada warga. Keputusan pengadilan kan sudah jelas” ujar Alloy panggilan Akrabnya.

Sementara itu sekjen FPSB Junnah Sahlan menegaskan pihaknya sudah berkirim surat ke kantor ATR/BPN Depok. ” Iya betul, kami sudah berkirim surat ke BPN Depok untuk supaya tidak memproses pengajuan sertifikat oleh pihak manapun terhadap tanah tersebut. Kami masyarakat Sukatani adalah pemilik tanah tersebut, bukan perorangan ataupun kelompok manapun. Kami juga minta agar seseorang yang memegang AJB tanah tersebut segera mengembalikan pada yang berhak” ujar Junnah. Dibagian akhir, Junnah menegaskan bahwa pihaknya akan membuat surat agar AJB tersebut dibatalkan saja jika masih dikuasai oleh yang tidak berhak.(Andre)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/