BerandaDepokKejari Depok, Menerima Tahap 1 Berkas Perkara Penganiayaan Anggota...

Kejari Depok, Menerima Tahap 1 Berkas Perkara Penganiayaan Anggota TNI Hingga Tewas

Kejari Depok, Menerima Tahap 1 Berkas Perkara Penganiayaan Anggota TNI Hingga Tewas

DEPOK, suarabuana.com – Berkas perkara pidana yang menimbulkan korban jiwa yang mengakibatkan meninggalnya Anggota TNI dan warga sipil, saat ini tengah diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mewakili Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Jumat (29/10/2021).

Rio menjelaskan, Jaksa Peneliti pada Kejari Depok tengah meneliti berkas perkara tersebut yang menimbulkan korban jiwa karena korban mengalami luka tusuk pada pinggang atas.

“Korban Yorhan Lopo dari Anggota TNI sedangkan, yang dari warga sipil adalah Adam Y. Sesfao,” ungkap Rio.

Rio mengakui, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) dari Penyidik Polres metro Depok pada Kamis, 28 Oktober 2021.

“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama Tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor : B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim yang diterima di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Depok pada Kamis, 28 Oktober 2021,” tuturnya.

Rio menambahkan, sesudah berkas perkara tahap satu (1) dilimpahkan, langkah selanjutnya Jaksa Peneliti berdasarkan P-16, yaitu Alfa Dera dan Adhi Prasetya melakukan penelitian.

“Berdasarkan P-16, Jaksa dalam perkara dugaan pidana itu adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya. Oleh mereka, berkas tersebut diteliti untuk ditentukan, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum secara formil dan materil,” ujarnya.

Jika di dalam proses penelitian dirasakan perlu memberikan petunjuk, Rio menambahkan, Jaksa Peneliti dalam perkara ini selanjutnya akan memberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

“Jaksa Peneliti langsung melakukan pra Penuntutan untuk meneliti. Apabila ada kekurangan formil atau materil, maka akan diberikan petunjuk. Lain halnya, bilamana berkas dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa meminta Penyidik untuk menyerahkan Tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntutan ke Persidangan,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/