Jakarta, suarabuana.com – Aksi kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum aparat kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polri kepada pengemudi di ruas tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (17/9) malam yang viral di media sosial disesalkan Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi.
“Saya prihatin dan kecewa melihat aksi dua oknum polisi tersebut, tentunya pihak Propam harus memanggil dan meminta keterangan serta adanya sanksi kepada 2 oknum tersebut,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, aparat kepolisian di lapangan harus lebih mengutamakan sisi humanis kepada masyarakat, bukan menunjukkan sikap arogan dan kekerasan yang tidak dibenarkan. Dia menjelaskan institusi Polri harus mengevaluasi aparat kepolisian yang bertugas di lapangan karena harus mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman dan nyaman serta merasa takut kehadiran personel Polri. bagaimana citra Polri mau lebih baik dan dipercaya publik jika para personelnya di lapangan tidak berupaya untuk menjadi lebih baik dan tidak memberikan contoh yang baik.,” ujar Andi Rio.
Dia berharap peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tidak terulang kembali dan jangan sampai perintah Kapolri kepada jajarannya hanya sebatas di dengarkan namun tidak diimplementasikan. Dia mengaku optimis Polri kedepannya dapat lebih dicintai publik, jika sisi humanis dan pendekatan persuasif lebih dikedepankan dalam melakukan tindakan penegakan hukum di masyarakat.
“Jangan ada lagi personel Polri yang arogan, visi misi kapolri dalam membangun citra institusi Polri ke depan lebih baik, harus dapat direalisasikan dan di dukung seluruh personel Polri,” katanya.
Sebagaimana diketahui anggota PJR Polri diduga menganiaya pengendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9) malam, dan kejadian tersebut viral di media sosial. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena ada salah paham antara pelanggar dan petugas PJR terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas PJR dan pengendara tetap akan dimintai keterangan meskipun peristiwa tersebut diduga karena salah paham.(ahp/ant)