Bogor, suarabuana.com – Proses perpindahan (mutasi) siswa memang tidak dikenakan tarif biaya alias gratis. Mengingat, mutasi siswa sifatnya mudah dilakukan.
Jika seluruh persyaratan mutasi telah dipenuhi, seperti surat rekomendasi atau surat lainnya siswa bisa langsung melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan.
Kenyataannya, praktek dugaan pungutan liar (pungli) mutasi siswa terjadi di lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Orang tua siswa justru dikenakan biaya sebesar Rp 2.000.000.(Dua Juta Rupiah) saat mengurus perpindahan anaknya.” Kata rohmab bukan nama sebenarnya. Sabtu tgl (24/7 /2021).
Ia menuturkan, bahwa anaknya pindah di Kelas 8 dari SMP Negeri di Kota Depok, nah aneh kok pindahan dipatok 2 Juta ya.
Tolong pak, ditanyain Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor apa dibolehkan pungut uang siswa pindahan.”tutupnya
Wartawan coba klarifikasi kepada Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor yang di Kepalai Juanda Dimansyah.
Kepada wartawan, ia meminta nama siswa yang jadi korban Pungli seraya mengatakan akan saya disposisikan ke Kabid SMP.”pungkasnya.( vid)