BerandaNasionalTKA Masuk Saat PPKM Darurat, Anggota Komisi I DPR...

TKA Masuk Saat PPKM Darurat, Anggota Komisi I DPR RI: Perlu Ada Pengendalian

TKA Masuk Saat PPKM Darurat, Anggota Komisi I DPR RI: Perlu Ada Pengendalian

Jakarta, suarabuana.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Anton Sukartono Suratto, M.Si menyerukan agar mengendalikan Tenaga Kerja Asing (TKA) saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saat PPKM Darurat, pengendalian TKA yang masuk ke Indonesia agar diperketat,” kata Anton Sukartono Suratto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (17 /7/ 2021).

Menurutnya, selama pandemi berlangsung tercatat beberapa kloter TKA yang masuk di Indonesia.

Pertengahan tahun 2020, ia mencatat sebanyak 500 TKA masuk Indonesia. Setelah itu, akhir tahun 2020 rombongan TKA masuk kembali melalui bandara Cut Nyak Dien.

Kemudian pada bulan Mei 2021 sebanyak 157 TKA asal Cina masuk ke Indonesia, “saat diberlakukan PPKM Darurat antara bulan juni-Juli 2021, sebanyak 46 TKA mulai bekerja di Sulawesi,” tulisnya.

Oleh sebab itu, Anton Sukartono Suratto mengatakan di tengah pemerintah pusat dan daerah melalukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan PPKM Darurat, maka TKA perlu dikendalikan dengan beberapa cara.

Ia meminta kepada pemerintah untuk melarang TKA bekerja di lapangan.

Bahkan dengan tegas ia memerintahkan pemerintah untuk memulangkan TKA yang datang sebelum atau sesudah diberlakukan PPKM Darurat di Indonesia.

“Pemerintah pusat dapat memerintahkan para TKA tersebut untuk kembali ke negara asal sebagai bentuk penghormatan status PPKM Darurat,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati rakyat Indonesia yang sedang melakukan aturan PPKM Darurat.

Apalagi pemerintah berencana akan memperpanjang aturan PPKM Darurat sampai 2 Agustus 2021, padahal kebijakannya tersebut berakhir pada 20 Juli 2021.

“Utamakan perasaan rakyat akan lebih bijak,” pungkasnya.(David)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/