DEPOK, suarabuana.com – Nomor perkara 556/Pid.Sus/2020/PN Dpk atas nama Muhammad Amir Hasan Tirta Kusuma alias Amir (48) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan, JPU Ivan Rinaldi dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa Muhammad Amir Hasan Tirta Kusuma alias Amir dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp 200 Juta Subsidair enam bulan kurungan,” kata Fadil, Kamis (18/3/2021).
Ia menerangkan, JPU dalam dakwaannya menerangkan bahwa, Terdakwa melakukan aksinya pada hari Kamis, (25/6/2020) sekira pukul 08.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mamuju RT. 005/RW.007 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak korban yang berumur 14 tahun dengan melakukan perbuataan cabul,” tuturnya.
Fadil menuturkan, ada pun perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu berawal saat melihat anak korban QM sedang duduk-duduk di teras rumahnya bersama saksi SAF. Saat itu, Terdakwa memanggil keduanya untuk membelikan sebungkus rokok ke warung dengan memberikan uang sebesar Rp 20 Ribu.
Setelah selesai membeli sebungkus rokok, Fadil menambahkan, anak korban QM dan saksi SAF ke rumah Terdakwa untuk memberikan rokok tersebut. Tak berselang lama, Terdakwa memanggil anak korban QM dan saksi SAF untuk masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya, anak korban QM dan saksi SAF oleh Terdakwa disuruh tiduran di kamar Terdakwa. Namun, anak korban QM hanya tidur-tiduran saja lalu dipangku oleh Terdakwa.
“Terdakwa memaksa anak korban QM dan saksi SAF ke kamar mandi dengan cara menarik tangan keduanya. Mereka oleh Terdakwa disuruh mandi akan tetapi, keduanya menolak dengan alasan sudah mandi. Secara tiba–tiba saksi SAF ditampar oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencium dan memandikan saksi SAF sedangkan anak korban MQ diusap-usap badannya, dipegang pantatnya, diremas payudaranya dan dipegang alat kemaluannya oleh Terdakwa,” paparnya.
Fadil menjelaskan, sesuai hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Dumai Nomor : R / 193 /VER-PPT-KSA/VI/2020/Rumkit Bhay Tk I tanggal 28 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Dr. Shitta Devi, telah dilakukan pemeriksaan pada anak korban QM dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan yang berumur 14 tahun pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda perlukaan, pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan selaput dara utuh, pada pemeriksaan psikologi didapatkan trauma paska kejadian.
“Terdakwa Muhammad Amir Hasan Tirta Kusuma alias Amir dituntut Jaksa, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara Pasal 76E berbunyi, setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (jim)