DEPOK, suarabuana.com – Dalam menuju Zona Integritas (ZI), Pengadilan Negeri (PN) Depok Klas 1B bebenah meningkatkan sarana dan prasarana di lingkungan PN Depok. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat. Tujuannya sebagai penguatan pengawasan dan meningkatkan fungsi pelayanan di lembaga pengadilan yang tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi.
“Iya betul. PN Depok Klas 1B saat ini sedang melakukan pembenahan. Dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana sehingga dapat memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu, supaya pelayanan prima juga dapat terlaksana dengan baik,” kata Ahmad Fadil, Humas PN Depok kepada awak media, Jumat (5/3/2021).
Fadil menerangkan bahwa, hal itu berdasarkan Permenpan RI Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Untuk itu, sebagai bagian dari instansi Pemerintah, tentunya turut melaksanakan pembangunan ZI. Artinya, kita bersemangat menginginkan PN Depok mempunyai komitmen pembangunan ZI,” ucapnya.
ZI itu bukan sekadar predikat atau pengakuan, namun lebih ke arah terlaksananya sistem kerja yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan penguatan pengawasan serta meningkatkan fungsi pelayanan di lembaga pengadilan tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi,” tuturnya.
Fadil menjelaskan, ketika PN Depok ingin mendapatkan predikat ZI. Maka, Pimpinan dan jajarannya harus mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Caranya bisa melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Bilamana saat ini pelayanan di PN Depok sudah dikatakan baik, dalam menuju ZI maka, PN Depok harus bekerja lebih baik lagi dari sebelumnya agar lembaga Pengadilan yang tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi dapat terwujud di PN Depok,” tandasnya.
(JIMMY)