BerandaDepokKejari Depok Telah Limpahkan Berkas Perkara Fintech PT DSI 1,3 Triliun ke...

Kejari Depok Telah Limpahkan Berkas Perkara Fintech PT DSI 1,3 Triliun ke PN Depok

Depok, SUARABUANA.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melimpahkan perkara fintech peer to peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (15/7/2026).

Adapun para tersangka terdiri atas tiga petinggi dari PT DSI, Yakni ‘Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni selaku Pemegang Saham/Direktur (Advisor) PT DSI, dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI’.

“Ya, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan dan pencucian uang melanggar Kesatu Pertama Primair Pasal 488 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 299 UU No 4 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dan Kedua Pertama Pasal 607 ayat (1) Huruf a KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 607 ayat (1) Huruf b KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 607 ayat (1) Huruf c KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan pers, Rabu (15/7).

Hatmoko mengatakan, bahwa sejak tahun 2018 hingga 2025 di Kantor PT DSI, tersangka Taufiq Aljufri bersama tersangka Mery Yuniarni, tersangka Arie Rizal Lesmana, dan saksi Atis Sutisna merencanakan, mendirikan, serta mengelola PT DSI sebagai penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis syariah yang didirikan pada 19 September 2017 dan terdaftar di OJK pada 8 Juni 2018 serta memperoleh izin usaha pada 23 Februari 2021.

Untuk menarik minat investor (lender), kata dia, para tersangka diduga memerintahkan perbuatan dan pengunggahan kembali campaign project fiktif dengan memanipulasi data proyek. Sehingga, seolah-olah merupakan proyek pembiayaan yang nyata.

Dana para lender yang semestinya disalurkan kepada borrower kemudian dialihkan dari rekening escrow PT DSI ke sejumlah perusahaan vehicle dan perusahaan afiliasi yang dikendalikan para tersangka menggunakan direksi nominee, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha di luar kegiatan PT DSI, serta membayar pokok dan imbal hasil lender yang telah jatuh tempo dengan skema ponzi (gali lubang tutup lubang).

“Sebagian besar dana lender tidak disalurkan sebagaimana mestinya, banyak borrower gagal melunasi pembiayaan, dan di awal tahun 2025 PT DSI gagal membayar kepada sebagian besar lender. Nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp1.386.834.954.040,” pungkasnya.

Terpisah, Humas PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara fintech peer to peer lending berbasis syariah PT DSI.

“Iya bang, sudah dilimpahkan oleh kejaksaan,” kata Sondra melalui pesan singkat WhatsApp.

Sondra pun menegaskan, bahwa Ketua PN Depok telah menetapkan jadwal perkara tersebut pada pekan depan. “Sidang pertama pada Rabu, 22 Juli 2026,” ungkapnya. ( Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments